Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Minggu, 26 Jul 2015 - 08:29:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Dimanapun, Perda Diskriminatif Harus Dibatalkan

18arwani tomafi.jpg
Arwani Thomafi (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Setiap peraturan daerah yang bertentangan dengan konstitusi harus dibatalkan. Tanpa terkecuali di manapun beradanya sepanjang masih di wilayah Indonesia.

"Spirit dalam UU, Perda itu untuk memastikan bahwa otonomi daerah dapat brerjalan efektif," kata anggota Komisi III DPR Arwani Tomafi, Minggu (26/7/2015).

Anggota FPPP DPR itu menjelaskan bahwa Mendagri dan gubernur punya wewenang untuk melakukan pembinaan atau supervisi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Bupati atau walikota yang dinilai gagal melaksanakan tugas pemerintahan di daerah dapat dikenai sanksi administratif dalam rangka pembinaan," tandasnya.

Dalam hal Perda yang diskriminatif pemerintah harus review,apalagi jika tidak sesuai atau bertentangan dengan konstitusi maupun peraturan perundangan yang lebih tinggi .

"Jelas kalau ada perda yang melarang pendirian tempat ibadah bertentangan dengan UUD tentang kebebasan beragama maupun Pancasila khususnya sila pertama," katanya.

Menurutnya Perda tentang agama boleh saja tidak harus alergi dan menjadi wewenang pemda. Tetapi tetap saja jangan sampai bertentangan dengan UUD atau aturan yang lebih tinggi.(ss)

tag: #perda diskriminatif  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ini Syarat Calon Independen Maju Pilgub DKI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjelaskan syarat bakal calon independen yang hendak maju dalam Pilgub DKI Jakarta 2024. Salah satunya ialah menyerahkan formulir ...
Berita

Sudah Sejauh Mana Kasus Dugaan Korupsi Di Telkomsigma?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma periode 2017 - 2022 hingga kini belum ada kemajuan ...