Zoom
Oleh Ilyas pada hari Selasa, 28 Jul 2015 - 20:09:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Kok Bisa Tolikara Jalankan Perda tanpa Persetujuan Kemendagri?

77hidayat-nurwahid-indra.jpg
Hidayat Nurwahid (Sumber foto : Indra/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kabupaten Tolikara terus mendapatkan sorotan. Setelah insiden pembakaran masjid saat umat Islam shalat Idul Fitri 1436 H lalu, kini Pemerintah Daerah dan DPRD Tolikara juga mendapatkan sorotan.

Pemda dan DPR mendapatkan sorotan karena sudah menggunakan peraturan daerah (Perda) tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Perda tersebut berisi tentang larangan pembangunan rumah ibadah bagi umat Islam. Alasannya karena masyarakat wilayah itu mayoritas menganut agama kristen.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menyayangkan tindakan tersebut bisa terjadi. Menurutnya, mestinya Perda tidak bisa dilaksanakan jika tidak terlebih dahulu disetujui oleh Kemendagri.

Hidayat juga menyoroti pihak-pihak yang mengatakan bahwa perda tersebut tidak ada, dengan alasan belum disahkan oleh Mendagri. Dia menambahkan bahwa meskipun belum disahkan oleh Mendagri, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perda itu ada dan telah dilaksanakan.

“Kok ada Perda yang belum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri itu sudah dilaksanakan di lapangan,” kata Hidayat, Selasa (29/7/2015).

Hidayat juga menyayangkan ada pihak-pihak yang terus mencoba menepis keberadaan Perda tersebut. Padahal Bupati Tolikara pun sudah mengakui keberadaannya.

“Tidak perlu berpolemik seolah-olah surat itu tidak ada atau perda itu tidak ada. Nyatanya kan ada,” jelasnya. (iy)

tag: #pembakaran masjid di papua  #tragedi tolikara  #perda  #perda diskriminatif  #kemendagri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...