Berita
Oleh untung ss pada hari Selasa, 04 Agu 2015 - 15:56:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua DPR: Pasal Penghinaan Presiden Untuk Melindungi Penguasa

42setnov.jpg
Setya Novanto (Sumber foto : indra kusuma)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pasal penghinaan terhadap presiden yang kembali dimasukan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perlu dikaji mendalam.

“Wacana dihidupkannya kembali pasal penghinaan presiden sebaiknya dikaji kembali agar keputusanya baik bagi semua. Jangan sampai justru mematikan demokrasi," kata Ketua DPR Setya Novanto, Selasa (4/8).

Menurut Novanto, kritik untuk membangun adalah penting sehingga siapapun tak boleh antikritik. "Yang tidak boleh adalah menghina seenaknya," kata Setya.

Dikatakan, pasal-pasal seperti itu berpotensi akan jadi masalah di masa mendatang, khususnya bila pasal itu dijadikan pasal karet seperti dulu-dulu."Pasal itu bisa dimanfaatkan siapapun yang berkuasa," jelasnya.

Setya menegaskan, DPR membuka diri terhadap berbagai masukan dari masyarakat. "Tapi sebenarnya ada atau tidak pasal antipenghinaan itu, seorang presiden harus tetap dilindungi sebagai simbol negara," ucapnya.(ss)

tag: #lindungi penguasa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bersinergi dalam Beragam Aksi Kebaikan, Alumni ITB 1997 Gelar Acara Silaturahmi

Oleh Fath
pada hari Minggu, 05 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Angkatan 1997 menegaskan kebersamaan dan komitmennya untuk beraksi dalam berbagai bentuk kegiatan positif dalam Temu Kangen Syner97 ...
Berita

Jemaah Haji Kloter Pertama Mulai 12 Mei

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan, pemberangkatan perdana jemaah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi pada 12 Mei 2024. Di mana sebanyak 22 kelompok terbang (kloter) akan ...