Berita
Oleh untung ss pada hari Selasa, 04 Agu 2015 - 15:56:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua DPR: Pasal Penghinaan Presiden Untuk Melindungi Penguasa

42setnov.jpg
Setya Novanto (Sumber foto : indra kusuma)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pasal penghinaan terhadap presiden yang kembali dimasukan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perlu dikaji mendalam.

“Wacana dihidupkannya kembali pasal penghinaan presiden sebaiknya dikaji kembali agar keputusanya baik bagi semua. Jangan sampai justru mematikan demokrasi," kata Ketua DPR Setya Novanto, Selasa (4/8).

Menurut Novanto, kritik untuk membangun adalah penting sehingga siapapun tak boleh antikritik. "Yang tidak boleh adalah menghina seenaknya," kata Setya.

Dikatakan, pasal-pasal seperti itu berpotensi akan jadi masalah di masa mendatang, khususnya bila pasal itu dijadikan pasal karet seperti dulu-dulu."Pasal itu bisa dimanfaatkan siapapun yang berkuasa," jelasnya.

Setya menegaskan, DPR membuka diri terhadap berbagai masukan dari masyarakat. "Tapi sebenarnya ada atau tidak pasal antipenghinaan itu, seorang presiden harus tetap dilindungi sebagai simbol negara," ucapnya.(ss)

tag: #lindungi penguasa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
IDUL ADHA 2026 AHMAD NAJIB
advertisement
Berita Lainnya
Berita

4.000 Buruh Pemasok Sepatu Nike Dirumahkan, Waka Komisi IX DPR Dorong Optimalkan Jaring Pengaman Bagi Pekerja

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 22 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komis IX DPR RI, Yahya Zaini menyoroti informasi mengenai 4.000 buruh pabrik produsen sepatu olahraga pemasok merek global Nike di Kabupaten Bandung, Jawa ...
Berita

Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar Jazuli Juwaini Dukung Sikap MUI: Tolak Tegas LGBT dan Kampanyenya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar, Jazuli Juwaini, menyatakan dukungan terhadap sikap MUI yang mendorong ketegasan negara dalam menghadapi perilaku LGBT dan segala ...