Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 06 Agu 2015 - 20:25:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Penerapan UU Pilkada Baru, Ujian Bagi KPU dan Bawaslu

69kantor-kpu.jpg
Kantor KPU, Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengesahan undang-undang UU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah melalui jalan yang panjang, hingga akhirnya DPR menyepakati UU tersebut.

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro mengatakan, Pilkada serentak merupakan ujian pertama bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait penerapan UU Pilkada yang baru disahkan oleh DPR.

RUU Pilkada sudah sejak 2010 disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai kesepakatan antara Komisi II DPR dengan Kemendagari, RUU Pilkada diselesaikan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2014. Dengan demikian Pilkada pasca-Pemilu 2014 sudah menggunakan undang-undang baru.

"Meskipun dengan susah payah proses pembuatan RUU pilkada di panja pilkada saya bisa saksikan betapa alotnya satu pasal ketok palu termasuk dimana provinsi yang tidak boleh memilih langsung dan kemudian lewat DPRD. Ini learning by doing," kata Zuhro di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Menurut Zuhro, peraturan ini harus bisa terapkan dengan baik, jangan sampai DPR dan pemerintah mengalami kesulitan dengan peraturan yang dibuatnya sendiri.

"Dengan UU baru ini saya sudah 'ngendus' kalau Pilkada dilakukan serentak yang tidak pernah kita lakukan sebelumnya, artinya ini justru sebagai batu peletakan pertama. Dengan 269 daerah harus jadi rule model. Oleh karena itu KPU dan Bawaslu diharapkan tidak ngos-ngosan," harapnya.

Belum lagi, kata Zuhro, adanya konflik dan sengketa Pilkada.

"Saya tidak rela kalau Pilkada serentak buahkan blunder bagi kita," tandasnya.(yn)

tag: #kpu  #bawaslu  #uu pilkada  #pilkada serentak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...
Berita

Nilai Putusan MK Progresif, Ketua Komisi HAM DPR Sebut Legislator Perempuan Kini Punya Ruang Lebih Luas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga ...