Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Jumat, 07 Agu 2015 - 11:27:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Laporkan Harta Kekayaan, Perwira Polri Siap-Siap Terima Sanksi Ini

59TopiPolisi-indra.jpg
Topi Polisi (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pihak kepolisian, khususnya di lingkungan Polda Metro Jaya mulai menerapkan tindakan tegas bagi anggotanya yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke tim internal pengelola LHKPN Polda Metro.

Bagi perwira Polri di jajaran Polda Metro Jaya yang tidak melaporkan LHKPN internal diancam tidak akan diberi jabatan strategis.

"Mungkin dikenakan sanksi disiplin atau tidak diberikan jabatan strategis atau tunda kenaikan pangkat periode tertentu," kata Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Didit Prabowo di Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/04/VII/2015 mengenai kewajiban para pejabat melaporkan harta kekayaannya kepada tim pengelola LHKPN Polda Metro Jaya.

Jika pejabat itu tidak mengisi formulir maka diberi surat teguran pertama dengan tenggat waktu 14 hari harus mengisi formulir LHKPN.

"Tenggat waktu 14 hari belum juga isi formulir dikirim teguran kedua," ujar Didit.

Setelah mendapatkan teguran kedua, kata Didit, pejabat Polda Metro Jaya tetap tidak mengisi formulir LHKPN maka menjalani sidang disiplin dengan ancaman sanksi dibebaskan dari jabatan atau ditunda kenaikan pangkat selama periode tertentu.

Ia menjelaskan, setiap pejabat Polda Metro Jaya dituntut jujur dalam mengisi formulir LHKPN guna mengantisipasi tindak pidana korupsi, suap dan pencucian uang.

Di samping itu, tegas Didit, pejabat kepolisian yang mengisi formulir LHKPN ternyata tidak sesuai dengan fakta dapat diselidiki untuk diproses hukum jika ditemukan bukti terlibat korupsi.(yn)

tag: #lhkpn  #perwira polri  #polda metro  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...