Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Jumat, 07 Agu 2015 - 11:27:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Laporkan Harta Kekayaan, Perwira Polri Siap-Siap Terima Sanksi Ini

59TopiPolisi-indra.jpg
Topi Polisi (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pihak kepolisian, khususnya di lingkungan Polda Metro Jaya mulai menerapkan tindakan tegas bagi anggotanya yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke tim internal pengelola LHKPN Polda Metro.

Bagi perwira Polri di jajaran Polda Metro Jaya yang tidak melaporkan LHKPN internal diancam tidak akan diberi jabatan strategis.

"Mungkin dikenakan sanksi disiplin atau tidak diberikan jabatan strategis atau tunda kenaikan pangkat periode tertentu," kata Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Didit Prabowo di Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/04/VII/2015 mengenai kewajiban para pejabat melaporkan harta kekayaannya kepada tim pengelola LHKPN Polda Metro Jaya.

Jika pejabat itu tidak mengisi formulir maka diberi surat teguran pertama dengan tenggat waktu 14 hari harus mengisi formulir LHKPN.

"Tenggat waktu 14 hari belum juga isi formulir dikirim teguran kedua," ujar Didit.

Setelah mendapatkan teguran kedua, kata Didit, pejabat Polda Metro Jaya tetap tidak mengisi formulir LHKPN maka menjalani sidang disiplin dengan ancaman sanksi dibebaskan dari jabatan atau ditunda kenaikan pangkat selama periode tertentu.

Ia menjelaskan, setiap pejabat Polda Metro Jaya dituntut jujur dalam mengisi formulir LHKPN guna mengantisipasi tindak pidana korupsi, suap dan pencucian uang.

Di samping itu, tegas Didit, pejabat kepolisian yang mengisi formulir LHKPN ternyata tidak sesuai dengan fakta dapat diselidiki untuk diproses hukum jika ditemukan bukti terlibat korupsi.(yn)

tag: #lhkpn  #perwira polri  #polda metro  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...