Berita
Oleh Ilyas pada hari Minggu, 30 Agu 2015 - 20:32:32 WIB
Bagikan Berita ini :

KPU: Pasangan Calon Rasiyo-Dhimam di Pilkada Surabaya tidak Sah

4KPU1.jpg
KPU (Sumber foto : Ist)

SURABAYA (TEROPONGSENAYAN) - KPU Kota Surabaya menyatakan bakal pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid tidak sah. Pasangan yang diusung yang diusung Partai Demokrat dan PAN itu dianggap tidak memenuhi syarat mengikuti pemilihan kepala daerah Kota Surabaya.

Hal itu ditegaskan Ketua KPU Surabaya,‎ Robian Arifin saat menetapkan calon peserta pilkada Kota Surabya, Minggu, (30/8/2015).

Dengan begitu, hanya pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang memenuhi syarat untuk bersaing dalam Pilkada Surabaya.

"Untuk pasangan Risma-Wisnu dari hasil pleno dinyatakan telah sah. Tetapi untuk pasangan Rasiyo-Dhimam, tidak sah. Artinya untuk Surabaya masih ada satu pasangan calon," kata Robian, di KPU Surabaya.

KPU menegaskan alasan gagalnya Rasiyo-Dhimam untuk maju sebagai calon Pilkada Surabaya, yaitu adanya kejanggalan pada syarat-syarat pencalonannya, yakni pada lembar model B1 (surat persetujuan).

Ini sesuai dengan hasil penelitian Panitia Pengawas Kota Surabaya, yang menyebutkan bahwa dokumen Rasiyo-Dhimam tidak identik dengan dokumen rekomendasi partai berbentuk scan (hasil pindai) pada 11 Agustus lalu.

Tanda tangannya pun dianggap berbeda dengan tanda tangan hasil perbaikan 19 Agustus. Perbedaan juga terlihat pada angka tanggal dan nomor materai pendaftaran hasil perbaikan.

Menurut Robiyan, persoalan ada di persyaratan Dhimam. Di antaranya karena dia tidak memberikan bukti-bukti fotokopi NPWP, kemudian tidak menyertakan dokumen laporan penyerahan wajib pajak .

Sementara dengan adanya pasangan calon tunggal, maka KPU akan melakukan sosialisasi kembali pada tanggal 3, 4 dan 5 September, serta pendaftaran ulang pada 6,7 dan 8 September. Hanya saja pendaftaran ulang tersebut berlaku bagi partai politik yang pernah ditolak atau yang belum pernah mendaftar. (iy)

tag: #KPU  #pilkada surabaya  #rasiyo-dhimam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...