Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Senin, 07 Sep 2015 - 07:55:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Sertijab Kepala Bareskrim Polri Dilakukan Hari Ini

24budi-waseso1.jpg
Budi Waseso (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kapolri telah mengeluarkan Telegram Rahasia (TR) bernomor KEP/763/IX/2015 TGL 3-9-2015 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan 71 jabatan di lingkungan Polri.

Salah satu keputusan TR tersebut, terdapat keputusan pertukaran posisi Kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Budi Waseso dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar.

Rencananya, hari ini, Senin (7/9/2015) pagi akan diadakan serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah perwira tinggi yang dimutasi dalam TR tersebut, termasuk sejumlah Kapolda di berbagai daerah.

"Serah terima jabatan pejabat utama Mabes Polri dan para Kapolda akan dilaksanakan pada Senin (7/9/2015) pukul 08.00 pagi di Rupatama Mabes Polri," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto.

Tak hanya mutasi dan Sertijab, beberapa perwira tinggi pun memasuki masa pensiun. Salah satunya Irjen Victor Edi dari Dirtipideksus Bareskrim Polri menjadi Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.(yn)

tag: #kabareskrim dicopot  #budi waseso  #buwas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Akademisi: Proyek Jalan Trans Halmahera Menguntungkan Perusahaan Tambang, Bukan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 04 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Astuti N Kilwouw menilai proyek pembangunan Jalan Trans Halmahera bukan ditujukan untuk kepentingan rakyat, melainkan ...
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...