Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 14 Sep 2015 - 11:56:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Awal Pekan, Rupiah Kembali Terpuruk

62rupiah-dolar.jpg
Mata uang rupiah dan dolar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mengawali pekan ketiga bulan September mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah. Rupiah belum bisa melepaskan diri dari tekanan dolar AS.

Mengutip data Bloomberg, Senin (14/9/2015), nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berada di posisi Rp 14.323 per dolar AS jika dibandingkan posisi sebelumnya Rp 14.322 per dolar AS.

Rupiah melemah 1 poin atau setara 0,01 persen. Pergerakan rupiah hari ini akan berada di kisaran antara Rp 14.308 per dolar AS sampai Rp 14.330 per dolar AS.

Sedangkan berdasarkan data Yahoo Finance nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dipatok Rp 14.323 per dolar AS. Nilai rupiah terhadap dolar AS turun 8,5 poin atau setara 0,06 persen.

Berdasarkan hasil riset Samuel Sekuritas rupiah mengalami penguatan tipis dibandingkan akhir pekan. Namun, ada tiga faktor yang membuat rupiah sulit bangkit hari ini. Pertama, ketidakpastian menjelang pertemuan FOMC meeting, penurunan harga-harga komoditas, dan pengumuman pertumbuhan ekspor dan impor Agustus.(yn)

tag: #rupiah anjlok  #rupiah  #dolar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

AdMedika dan TelkoMedika Bersinergi Dukung Pemulihan Kesehatan Korban Bencana di Sumatra

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 02 Feb 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra sepanjang November hingga akhir Desember 2025 menimbulkan dampak kemanusiaan yang ...
Berita

Deretan Nama-nama Ini Dikabarkan Bakal Jadi Ketum Ormas MKGR

JAKARTA (TERPONGSENAYAN)- Sejumlah nama dinilai bisa mengisi pos kursi Ketua Umum di ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Ormas MKGR) menggantikan Adies Kadir yang telah ditetapkan sebagai ...