Jakarta
Oleh Emka Abdulah pada hari Sabtu, 19 Sep 2015 - 21:59:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Organda Kembali Desak Pelarangan Motor Jadi Angkutan Penumpang

21grab_bike.jpg
Para Pengemudi Ojek Online Grab Bike (Sumber foto : Istimewa)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Dewan Penasihat DPP Organda Lao Ode Jeni minta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bertindak tegas terhadap peggunaan motor sebagai angkutan penumpang.

"Kecelakaan akibat ojek terus bertambah. Sudah saatnya Pemprov DKI melarang ojek sebagai angkutan penumpang," ujar La Ode kepada TeropongSenayan di Jakarta, Sabtu (19/9/2015).

La Ode menambahkan, membiarkan sepeda motor jadi angkutan penumpang berarti membiarkan praktik pelanggaran terhadap undang-undang.

"Soalnya Undang-undang jelas-jelas tidak memasukkan sepeda motor sebagai angkutan penumpang," tegas La Ode.

Untuk diketahui, korban jiwa kembali jatuh akibat kecelakaan kendaraan roda dua di jalan raya. Kali ini, musibah menimpa pengemudi ojek online Grab Bike bernama Usman. Usman meninggal dunia saat mengemudikan motornya di Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2015), sekitar pukul 10.15 WIB. (mnx)

tag: #aturan pelarangan motor jadi angkutan penumpang  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Semar Institut: Kritik Adalah Hak Demokratis, tetapi Membubarkan Diskusi Bukan Tradisi Intelektual

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Semar Institut, Tunjung Budi, menyayangkan tindakan sejumlah mahasiswa yang membubarkan forum diskusi di Joglo Gelanggang Inovasi dan Kreativitas ...
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...