Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 25 Sep 2015 - 14:09:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Komisi X Minta Pidanakan Perguruan Tinggi Penyelenggara Wisuda Ilegal

49unnamed.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi X DPRRI Dadang Rusdiana menegaskan, perguruan tinggi penyelenggara pendidikan harus memiliki izin operasional dan terakreditasi. Jika tidak memenuhi syarat, maka lembaga yang bersangkutan dapat dipidanakan.

"Ketika perguruan tinggi yang tidak memiliki izin operasional dan melakukan wisuda ilegal masuk dalam pelanggaran pasal 42 ayat 4 UU Kemenristekdi‎kti. Sanksi pidananya paling lama 10 th penjara dan denda Rp 1 M," ujar Dadang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Belajar dari kasus Yayasan Aldiana Nusantara (YAN) yang baru saja digerebek Kemenristekdikti Sabtu, (19/9/2015) kemarin, Dadang meminta supaya dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Bahkan, ia meminta supaya kampus YAN ditutup saja.

"Ini sebuah upaya yang sangat bertentangan dengan hukum. Sekarang ini Menristekdikti sedang mendorong sekitar 50 perguruan tinggi masuk 500 perguruan tinggi dunia. Ini dengan kasus ini tercoreng," tandasnya.(yn)

tag: #wisuda ilegal  #Kemenristekdikti  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Gerindra Buka Suara Soal Susunan Kabinet Prabowo Beredar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 30 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Partai Gerindra buka suara, terkait beredarnya susunan kabinet Presiden-Wakil Presiden Periode 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuking Raka di masyarakat. Ketua ...
Berita

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18%

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI terus fokus tingkatkan portofolio UMKM sesuai dengan visi dan misi bank. Sampai dengan Q1 2024, kredit dan pembiayaan UMKM  naik 39,18% dari Rp3,8 triliun ...