Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Selasa, 27 Okt 2015 - 18:24:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Surat Menteri ESDM ke Freeport Langgar UU

42surat-menteri-esdm1.jpg
Surat balasan Menteri ESDM ke PT Freeport Indonesia (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi VII melaksanakan konferensi pers menyikapi Menteri ESDM Sudirman Said yang mengeluarkan surat bernomor 7582/19/ESDM/2015 tertanggal 07 Oktober 2015 perihal permohonan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Dalam acara tersebut, hadir di antaranya Ketua Komisi VII Kardaya Warnika (Gerindra), dan anggota Komisi VII Harry Poernomo (Gerindra), Adian Napitupulu (PDIP), Peggy Pattipi (PKB), Tony Wardoyo (PDIP), Endre Saifoel (Nasdem), Yulian Gunhar (PDIP), dan Joko Purwanto (PPP) dan sejumlah anggota komisi VII lainnya.

Kardaya Warnika menegaskan, surat yang dikeluarkan Sudirman Said jelas-jelas melanggar konstitusi. Pasalnya, surat itu dinilai bertentangan dengan komitmen undang-undang (UU) yang mengamanatkan bahwa perpanjangan ijin operasi pertambangan dapat dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.

"Karena itu, kami meminta Menteri ESDM mencabut surat bernomor 7582/19/ESDM/2015 tertanggal 7 Oktober 2015 perihal permohonan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, karena sekali lagi bertentangan dengan UU yang berlaku, yakni UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, tentang pertambangan," ujar Kardaya di ruang rapat Komisi VII, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Selain itu, Kardaya juga menjelaskan bahwa dalam UU nomor 4 tahun 2009 mengamanatkan bahwa kontrak karya tidak diperpanjang dan berakhir pada tahun 2021. Ke depannya, lanjut dia, terkait operasi pertambangan peruasahaan hanya dapat dilakukan melalui izin usaha pertambangan (IUP) khusus.

"Karena berdasarkan izin, maka tidak mengenal negosiasi. Dan persyaratan izin berlaku umum," ungkapnya.(yn)

tag: #menteri esdm  #freeport  #sudirman said  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...