JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Menurut eks relawan Jokowi Bara JP, Ferdinand Hutahaean apa yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto (SN) dan pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC) dalam negosiasi ilegal kontrak Freeport yang kemudian meminta saham 20% kepada Freeport sebagai kompensasi untuk memuluskan perpanjangan operasi Freeport di Papua adalah bentuk pengkhianatan kepada negara.
Mengapa ini masuk kategori penghianatan? Karena saham yang diminta SN itu adalah seharusnya milik negara dalam bentuk divestasi saham.
"Artinya, SN sedang berupaya merampok atau mengambil hak negara secara ilegal. Saham itu mestinya diberikan kepada negara, negara artinya rakyat. Yang seharusnya menjadi milik negara dan rakyat berusaha dirampas oleh SN, berupaya menipu dan menelikung hak negara dan rakyat. Dengan dalil ini tentu cukup menempatkan SN sebagai penghianat," tandas Direktur Eksekutif Energi Watch Indonesia (EWI) ini saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/11/2015).
"Dengan demikian, presiden harus segera perintahkan penegak hukum untuk segera menangkap SN dan mengadilinya sebagai penghianat bangsa," sambung dia.
Untuk itu, kata dia, Presiden jangan berdiam diri dengan skandal ini karena ini masuk skandal besar yang justru bisa digiring ke Sidang Istimewa MPR untuk mengempeach Jokowi.
"Ingat peristiwa Gusdur yang cuma skandal kecil akhirnya membawa Gusdur yang tidak terlibat kepada Sidang Istimewa dan memberhentikan Gusdur sebagai presiden. Jokowi jika diam, akan menimbulkan persepsi liar dipublik, maka untuk menjernihkan masalah ini, Jokowi harus ambil tindakan tegas dan terukur supaya tidak ada lagi pengkhianat seperti SN," pungkasnya. (lih)