Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 27 Nov 2015 - 00:32:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Guru Tak Perlu Cemas Jika Pengelolaan SMA/SMK Diambil Alih Provinsi

30IMG_20151126_125625.jpg
Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Aris Soviyani (kiri) (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)

PANGKALPINANG (TEROPONGSENAYAN) - Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengamanatkan pelimpahan sejumlah kewenangan bupati/walikota ke tangan gubernur. Salah satu isinya adalah pengelolaan pendidikan menengah atau SMA/SMK di Kabupaten/Kota akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Aris Soviyani‎‎ mengatakan, pemerintah ‎pusat akan mulai melaksanakan penuh kebijakan tersebut terhitung mulai 1 Januari 2017 mendatang.‎
‎‎
Namun, ‎Aris mengimbau agar‎ para guru di seluruh Indonesia tidak cemas dengan kebijakan tersebut.‎ Sebab, menurut dia, keputusan pengambil alihan itu tidak akan sama sekali merugikan guru dan para anak didik.

"Jika ada Kekhawatiran-kekhawatiran yang menghantui para tenaga pendidikan (guru) terkait UU tersebut memang wajar, tapi guru tak perlu cemas berlebihan," kata Aris kepada TeropongSenayan di sela-sela 'Dialog Lembaga dan Pemerintah Daerah' tentang Pelaksanaan UU Nomor 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peralihan Pendidikan Menengah ke Pemerintah Provinsi, di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kamis (26/11/2015).‎

Dia menjelaskan, melalui dialog dan sosialisasi ini pemerintah pusat ingin menyampaikan kepada masyarakat‎, ada perintah UU yang mewajibkan pendidikan menengah berpindah tangan dari kabupaten/kota ke Provinsi.
‎‎
"Yang bisa saya pastikan adalah tidak akan pernah terjadi pemerintah pusat melalui kebijakannya membuat guru rugi, d‎an tidak akan juga merugikan proses belajar mengajar apalagi merugikan anak didik," tegas Aris.

Kebijakan ini, lanjut Aris, tidak bisa‎ ditawar-tawar lagi dan harus tetap dilaksanakan secara nasional. Meskipun, beberapa kabupaten/kota secara finansial pendanaan merasa mampu.

"Ada beberapa Kabupaten/Kota yang mengirim surat ke kami (Kemdikbud), mereka menyatakan menolak, karena merasa siap mengelola sendiri," ujarnya.‎

Namun, kata dia, kebijakan tersebut diambil dalam upaya penyempurnaan pengelolaan pendidikan di Tanah Air.
‎‎
"Nanti aturan pelaksanaannya akan menyusul dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah) dan Permen (Peraturan Menteri). Makanya, melalui dialog ini semua masukan akan ditampung dan akan diakomodir untuk bisa bersama-sama memperbaiki pendidikan kedepan," jelas Aris.
‎‎
"Jadi, ini bukan sesuatu yang baru. Karena UU ini‎ hanya melengkapi UU yang selama ini sudah ada, yang tidak terakomodir dalam UU nomor 22 tahun 1999 dan UU nomor 32 tahun 2004," pungkasnya.‎ (mnx)

tag: #kemendikbud  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Tujuh Indikator Pelemahan Ekonomi dan Tantangan Pertumbuhan.

Oleh Tim Teropong Senayan
pada hari Sabtu, 05 Apr 2025
Situasi perekonomian Indonesia saat ini menunjukkan berbagai tanda pelemahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Setidaknya terdapat tujuh indikator utama yang menggambarkan kondisi ini: 1. ...
Jakarta

Rupiah Terus Melemah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Jakarta, 25 Maret 2025-Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali mengalami tekanan signifikan. Hari ini, rupiah telah mencapai Rp16.549 per dolar AS, bahkan sempat menyentuh Rp16.639 di pasar ...