Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 27 Nov 2015 - 00:32:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Guru Tak Perlu Cemas Jika Pengelolaan SMA/SMK Diambil Alih Provinsi

30IMG_20151126_125625.jpg
Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Aris Soviyani (kiri) (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)

PANGKALPINANG (TEROPONGSENAYAN) - Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengamanatkan pelimpahan sejumlah kewenangan bupati/walikota ke tangan gubernur. Salah satu isinya adalah pengelolaan pendidikan menengah atau SMA/SMK di Kabupaten/Kota akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Aris Soviyani‎‎ mengatakan, pemerintah ‎pusat akan mulai melaksanakan penuh kebijakan tersebut terhitung mulai 1 Januari 2017 mendatang.‎
‎‎
Namun, ‎Aris mengimbau agar‎ para guru di seluruh Indonesia tidak cemas dengan kebijakan tersebut.‎ Sebab, menurut dia, keputusan pengambil alihan itu tidak akan sama sekali merugikan guru dan para anak didik.

"Jika ada Kekhawatiran-kekhawatiran yang menghantui para tenaga pendidikan (guru) terkait UU tersebut memang wajar, tapi guru tak perlu cemas berlebihan," kata Aris kepada TeropongSenayan di sela-sela 'Dialog Lembaga dan Pemerintah Daerah' tentang Pelaksanaan UU Nomor 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peralihan Pendidikan Menengah ke Pemerintah Provinsi, di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kamis (26/11/2015).‎

Dia menjelaskan, melalui dialog dan sosialisasi ini pemerintah pusat ingin menyampaikan kepada masyarakat‎, ada perintah UU yang mewajibkan pendidikan menengah berpindah tangan dari kabupaten/kota ke Provinsi.
‎‎
"Yang bisa saya pastikan adalah tidak akan pernah terjadi pemerintah pusat melalui kebijakannya membuat guru rugi, d‎an tidak akan juga merugikan proses belajar mengajar apalagi merugikan anak didik," tegas Aris.

Kebijakan ini, lanjut Aris, tidak bisa‎ ditawar-tawar lagi dan harus tetap dilaksanakan secara nasional. Meskipun, beberapa kabupaten/kota secara finansial pendanaan merasa mampu.

"Ada beberapa Kabupaten/Kota yang mengirim surat ke kami (Kemdikbud), mereka menyatakan menolak, karena merasa siap mengelola sendiri," ujarnya.‎

Namun, kata dia, kebijakan tersebut diambil dalam upaya penyempurnaan pengelolaan pendidikan di Tanah Air.
‎‎
"Nanti aturan pelaksanaannya akan menyusul dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah) dan Permen (Peraturan Menteri). Makanya, melalui dialog ini semua masukan akan ditampung dan akan diakomodir untuk bisa bersama-sama memperbaiki pendidikan kedepan," jelas Aris.
‎‎
"Jadi, ini bukan sesuatu yang baru. Karena UU ini‎ hanya melengkapi UU yang selama ini sudah ada, yang tidak terakomodir dalam UU nomor 22 tahun 1999 dan UU nomor 32 tahun 2004," pungkasnya.‎ (mnx)

tag: #kemendikbud  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Semar Institut: Kritik Adalah Hak Demokratis, tetapi Membubarkan Diskusi Bukan Tradisi Intelektual

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Semar Institut, Tunjung Budi, menyayangkan tindakan sejumlah mahasiswa yang membubarkan forum diskusi di Joglo Gelanggang Inovasi dan Kreativitas ...
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...