PANGKALPINANG (TEROPONGSENAYAN) - Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengamanatkan pelimpahan sejumlah kewenangan bupati/walikota ke tangan gubernur. Salah satu isinya adalah pengelolaan pendidikan menengah atau SMA/SMK di Kabupaten/Kota akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Aris Soviyani mengatakan, pemerintah pusat akan mulai melaksanakan penuh kebijakan tersebut terhitung mulai 1 Januari 2017 mendatang.
Namun, Aris mengimbau agar para guru di seluruh Indonesia tidak cemas dengan kebijakan tersebut. Sebab, menurut dia, keputusan pengambil alihan itu tidak akan sama sekali merugikan guru dan para anak didik.
"Jika ada Kekhawatiran-kekhawatiran yang menghantui para tenaga pendidikan (guru) terkait UU tersebut memang wajar, tapi guru tak perlu cemas berlebihan," kata Aris kepada TeropongSenayan di sela-sela 'Dialog Lembaga dan Pemerintah Daerah' tentang Pelaksanaan UU Nomor 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peralihan Pendidikan Menengah ke Pemerintah Provinsi, di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kamis (26/11/2015).
Dia menjelaskan, melalui dialog dan sosialisasi ini pemerintah pusat ingin menyampaikan kepada masyarakat, ada perintah UU yang mewajibkan pendidikan menengah berpindah tangan dari kabupaten/kota ke Provinsi.
"Yang bisa saya pastikan adalah tidak akan pernah terjadi pemerintah pusat melalui kebijakannya membuat guru rugi, dan tidak akan juga merugikan proses belajar mengajar apalagi merugikan anak didik," tegas Aris.
Kebijakan ini, lanjut Aris, tidak bisa ditawar-tawar lagi dan harus tetap dilaksanakan secara nasional. Meskipun, beberapa kabupaten/kota secara finansial pendanaan merasa mampu.
"Ada beberapa Kabupaten/Kota yang mengirim surat ke kami (Kemdikbud), mereka menyatakan menolak, karena merasa siap mengelola sendiri," ujarnya.
Namun, kata dia, kebijakan tersebut diambil dalam upaya penyempurnaan pengelolaan pendidikan di Tanah Air.
"Nanti aturan pelaksanaannya akan menyusul dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah) dan Permen (Peraturan Menteri). Makanya, melalui dialog ini semua masukan akan ditampung dan akan diakomodir untuk bisa bersama-sama memperbaiki pendidikan kedepan," jelas Aris.
"Jadi, ini bukan sesuatu yang baru. Karena UU ini hanya melengkapi UU yang selama ini sudah ada, yang tidak terakomodir dalam UU nomor 22 tahun 1999 dan UU nomor 32 tahun 2004," pungkasnya. (mnx)