JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tengah mengusut kasus korupsi RS Sumber Waras.
"Ya harus diusut. Secara obyektif melihat kritik ke Pemprov DKI dan DPRD DKI soal keuangan daerah," kata Abdullah di Jakarta, Rabu (9/12/2015).
"Justru, saya pikir, hasil audit BPK atas potensi penyimpangan keuangan DKI harus ditindaklanjuti. Saya pikir, itu sudah ranah hukum dan menjadi kewajiban KPK ketika menemukan potensi pelanggaran hukum dan kerugian negara, penegak hukum harus mendalami (temuan BPK)," kata Abdullah.
Dalam undang-undang, kata dia, juga sudah terdapat aturan mengenai tugas dan fungsi BPK untuk memeriksa serta mengaudit potensi kerugian daerah ataupun negara.
"Kami mendukung langkah BPK dan KPK. Hasil audit yang berpotensi merugikan negara harus ditindaklanjuti," tegas Abdullah.
Sebagaimana diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemprov DKI Tahun Anggaran 2014, Pemprov DKI mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK.
BPK menemukan 70 temuan dugaan penyimpangan yang merugikan senilai Rp 2,16 triliun dalam laporan keuangan daerah.
Temuan itu terdiri atas program yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp 442 miliar, berpotensi merugikan daerah sebanyak Rp 1,71 triliun, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 3,23 miliar, belanja administrasi Rp 469 juta, dan pemborosan Rp 3,04 miliar.
Salah satu yang mendapat sorotan publik adalah indikasi adanya konspirasi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan rumah sakit kanker.
KPK kini tengah mengumpulkan bukti atas hasil audit investigatif BPK terhadap pembelian lahan 3,7 hektar RS Sumber Waras itu.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah melihat adanya indikasi kerugian daerah pada pembelian lahan RS Sumber Waras yang mencapai hingga ratusan miliar. (mnx)