Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Rabu, 16 Des 2015 - 20:10:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Penjelasan Soal Panel MKD

73MKD.jpg
MKD DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memberikan pandangan hukumnya terkait kasus dugaan pelanggaran Ketua DPR Setya Novanto, yang mayoritas menilai bahwa pimpinan dewan tersebut terbukti melanggar kode etik.

Kadar hukuman yang diberikan anggota MKD berbeda-beda. Ada yang memberikan sanksi sedang. Ada pula yang menggganjarnya dengan hukuman berat.

Apabila MKD memutuskan bahwa Setya Novanto diberikan sanksi berat yang berujung pada pemecatan dia sebagai anggota DPR, maka MKD harus membentuk panel.

Berikut penjelasan panel sebagaimana dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD:

Tata Cara Pembentukan Tim Panel
Pasal 39
(1) Dalam hal MKD menangani kasus pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, MKD harus membentuk Panel yang bersifat ad hoc.

(2) Putusan Panel disampaikan kepada MKD untuk dilaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapat persetujuan terhadap pemberhentian tetap anggota DPR.

Pasal 40
(1) MKD membentuk Panel untuk menangani kasus pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian Anggota.
(2) Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) orang anggota MKD dan 4 (empat) orang dari unsur masyarakat.
(3) Anggota Panel yang berasal dari MKD dipilih dari dan oleh anggota MKD berdasarkan prinsip musyawarah dan mufakat.
(4) Apabila prinsip musyawarah dan mufakat tidak tercapai, 3 (tiga) anggota Panel yang berasal dari MKD dipilih berdasarkan suara terbanyak dan kemudian ditetapkan dalam keputusan MKD.
(5) Anggota Panel yang berasal dari unsur masyarakat harus memiliki integritas yang mewakili akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan/atau praktisi hukum.
(6) Pimpinan MKD menerima usulan bakal calon anggota Panel yang berasal dari unsur masyarakat secara terbuka.
(7) Bakal calon anggota Panel yang berasal dari unsur masyarakat diseleksi dan ditetapkan dalam rapat pleno MKD.
(8) Pembentukan Panel paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak MKD emutuskan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat terhadap Anggota.(yn)

tag: #mkd  #pencatut-nama-jokowi  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Dorong Inovasi AI End-to-End dan Penguatan Talenta Digital Unggul di Malang

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus memperkuat perannya sebagai penggerak utama ekosistem Artificial Intelligence (AI) nasional melalui inisiatif Telkom AI ...
Berita

Jaksa Geledah Kantor PT HWR dan ESDM Sulut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kelola Tambang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi ...