Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Minggu, 20 Des 2015 - 12:29:00 WIB
Bagikan Berita ini :
Kisruh Ojek Online

Komisi V Minta UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Direvisi

96go-jek.jpg
Ojek Online (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kisruh eksistensi jasa ojek online tak pernah berhenti diiringi berbagai kontroversi. Keberadaannya sempat disambut penentangan dari kelompok ojek pangkalan, bahkan pernah dinilai mengganggu karena menguasai sisi jalan saat parkir menunggu tumpangan.

Baru-baru ini kementerian perhubungan (Kemenhub) memutuskan melarang perusahaan ojek online beroperasi. Namun pada akhirnya kebijakan tersebut diralat karena tak direstui presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pertimbangan demi memenuhi kepentingan masyarakat.

Terjadi tarik ulur di tingkatan pemerintahan terkait ijin ojek online, Komisi V DPR sendiri menganggap hal itu dilematis. Pasalnya, di satu sisi ojek online dinilai mampu memenuhi kebutuhan angkutan publik masyarakat yang tidak mampu dipenuhi pemerintah. Hanya saja, keberadaan Gojek tetap dianggap bertentangan dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Kalo aturan memang tidak diperbolehkan. Jadi gojek itu kan aplikasi online, kita harus akui bahwa UU nomor 22 tahun 2009 itu tidak memasukkan sepeda motor sebagai angkutan publik. Jelas bukan angkutan publik. Tapi di satu sisi karena ada kewajiban pemerintah yang belum dipenuhi yaitu kebutuhan angkutan publik, sampai hari ini kan belum terpenuhi," ujar anggota komisi V Fraksi Gerindra DPR RI Nizar Zahro di Jakarta, Minggu (20/12/2015).

Lebih lanjut Nizar mengatakan, setiap jasa transportasi angkutan umum memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Namun, kata Nizar, status Gojek sendiri tidak memiliki kategori yang jelas.

"Minimal transporatasi publik untuk membedakan yang kendaraan lelang dan kendaraan sewa ya harus ada ijinnya. Mendaftar, Platnya harus kuning, harus ada uji kir, bayar pajak dan nantinya masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," paparnya.

Nizar menegaskan pemerintah perlu mencari jalan tengah demi mengakomodir kelebihan dan kekurangan dari keberadaan Gojek. Kerena itu, Nizar mengatakan, perlu diusulkan revisi UU nomor 22 tahun 2009.

"Karena kenyataannya dengan tanpa Gojek kita tidak bisa menafikan, memang pemerintah belum siap untuk transportasi itu. Jadi saya pikir jalan satu-satunya ya revisi UU nomor 22 tahun 2009. Agar tidak ada kesan pemerintah melanggar UU," ungkapnya. (mnx)

tag: #gojek  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Optimis MK Kabulkan Gugatan Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim hukum capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud optimis gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diwakilkan salah satu ...
Berita

Ketua Fraksi PKS Soal Serangan Iran: Israel Biang Kerok Konflik dan Instabilitas Dunia

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyesalkan eskalasi konflik Timur Tengah yang memanas akibat serangan drone-drone dan rudal balistik Iran ke wilayah (pendudukan) Israel. ...