Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 29 Des 2015 - 19:18:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Sebelum Dipecat, RJ Lino Ternyata Ogah Mundur dari Pelindo II

66rj-lino.jpg
RJ Lino (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II RJ Lino ternyata sempat menolak untuk mengundurkan diri dari jabatannya itu setelah akhirnya dewan komisaris memecat dia.

Lino diberhentikan lantaran menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 silam. Perkara tersebut tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebenarnya Komite Pengawas (Oversight Comittee) PT Pelindo ll sempat menganjurkan RJ Lino untuk mengundurkan diri dari jabatannya, namun menolak anjuran tersebut. Ia lebih memilih diberhentikan ketimbang mengundurkan diri.

"Kami anjurkan dia undurkan diri, tapi beliau memilih diberhentikan," kata Ketua Komite Pengawas (Oversight Comittee) PT Pelindo ll Erry Riyana Hardjapamekas usai menghadiri peresmian gedung baru KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Erry menuturkan, Lino menyatakan bahwa tidak aturan yang menyebut Dirut BUMN dapat mengundurkan diri.

"Aturan menteri katakan diberhentikan atau berhenti karena berhalangan tetap, pokoknya tidak ada istilah mengundurkan diri," ungkapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC, Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukkan langsung kepada perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek.

Namun, belum diketahui jumlah kerugian yang ditimbulkan dari proyek tersebut. Atas tindakan itu, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yn)

tag: #pelindo-ii  #rj-lino  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...