Berita
Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 31 Des 2015 - 13:12:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Geblek, Dokumen Tender Ditulis Tangan

76dokumen.jpg
Dokumen Tender PLN Bojonegara, Cilegon (Sumber foto : )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Direktur eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean menilai adanya permainan terkait pemenang tender di proyek pembangkit listrik 2X1000Mw di Bojonegara Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Hal tersebut disampaikan Ferdinand menanggapi adanya tulisan tangan dalam dokumen proses tender proyek pembangkit listrik di Bojonegara, Serang Banten.

"Saya duga itu ditulis tangan pada saat buka harga biar jadi terendah," kata dia pada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (31/12/2015).

Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dilakukan jika merujuk pada mekanisme tender yang ada selama ini.

"Sangat tidak boleh. Karena didalam dokumen tender selalu dicantumkan bahwa penawaran harus diketik rapi. Ini mutlak selalu ada dalam Rencana Kerja dan Syarat. Artinya bila ada yang tulis tangan tidak sesuai dengan RKS," tandas dia.

Namun, kata dia, memang perlu dicermati lagi RKSnya apakah point itu masuk atau tidak.

"Tapi saya yakin point penawaran harus diketik rapi itu selalu ada karena sudah standar dalam setiap tender. Maka dengan itu penawaran tersebut tidak sah karena tidak mengikuti RKS," tegas dia.

Untuk itu, lanjut dia, PLN harus membatalkan tender tersebut karena sarat kejanggalan. Harga EPC juga tidak dicantumkan sehingga dokumen penawaran harganya tidak lengkap, tambahnya.

"Menurut saya itu sangat unsur kesengajaan, dan kami duga bahwa dokumen penawaran yang ditulis itu dibuat pada saat pembukaan harga supaya Shenhua yang sekarang jadi pemenang tender adalah harga terendah. Mungkin saja saat dibuka dokumen harganya lebih tinggi tapi karena sudah dikondisikan siapa pemenangnya maka itu diganti. Ini dugaan, perlu pemeriksaan lanjutan," ujar dia.

Coba dilihat, kata dia, setelah ditetapkan sebagai pemenang, ada tidak perusahaan lain yang memasukkan surat sanggahan?. Bila tidak ada ya memang patut diduga bahwa tender itu sudah diatur dan rekayasa serta harus dibatalkan.

"Tender jika sudah direkayasa dan diatur maka pemenang harus dibatalkan dan perusahaan tersebut layak dimasukkan kedalam daftar hitam sesuai ketentuan dan pejabat-pejabat yang terlibat dalam pengaturan itu harus mendapat sanksi," tegas dia.

Saat ditanya siapa yang harus bertanggungjawab dalam hal tersebut, Ferdinand mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab panitia tender dan direksi PLN itu sendiri.

"Yang pertama adalah PPKnya, kedua, Panitia Tender dan ketiga ke jajaran direksi karena direksi pasti terlibat. Tidak mungkin PPK mengambil keputusan tanpa konsultasi dengan Pengguna Anggaran dalam hal ini Dirut PLN. Pengaturan itu pasti sudah diatur sejak awal dan bahwa siapa pemenangnya patut diduga sudah ditentukan sebelumnya. Makanyasegala kekurangan administrasi teknis diabaikan. Tetap melaju dan hingga menjadi pemenang," pungkas dia. (Icl)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement