JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segera memanggil Komisaris Utama PT Mobile Telecom Harry Tanoesoedibjo untuk menjalani pemeriksaan kasus kasus restitusi fiktif senilai Rp80 miliar.
Rencananya Kejagung bakal segera menetapkan para tersangkanya. “Kan sudah penyidikan, kita akan evaluasi lagi, perkara itu akan jalan terus (untuk diikuti dengan penetapan tersangka),” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jumat (8/1/2016).
Kejagung bakal segera melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan bos media tersebut. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengumpulan materi, bahan dan alat bukti. “Iyalah (akan dipanggil),” ujar Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) itu.
Hanya saja, Presetyo belum bisa memastikan kapan rencananya pemeriksaan terhadap Ketua Umum DPP Perindo tersebut. Prasetyo menjelaskan pemanggilan Hary Tanusoedibyo dilakukan, karena tim penyidik beranggapan dia adalah pemegang saham mayoritas PT Mobile-8 Telecom saat kasus terjadi, 2007 – 2009, sebelum dibeli oleh PT Smartfren milik Sinar Mas Group.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana (Jampidsus) Arminsyah, secara terpisah mengaku belum dapat memastikan kasus restitusi pajak dinaikan ke pennyidikan.
“Secara umum bukti ada. Kita ingin ada bukti sebanyak-banyaknya supaya lebih mantap dalam memprosesnya. Yang jelas dari data yang ada kita temukan ada perbuatan melanggar hukum dan kerugian negaranya,” katanya.
Kasus berawal dari transaksi fiktif yang diduga dilakukan oleh PT Mobile-8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya, 2012, sebagai bagian dari upayanya masuk bursa (untuk dicatatkan di lantai bursa) Jakarta. Transaksi Fiktif Untuk Kelengkapan Administrasi.
Hal ini terungkap saat penyelidikan terhadap Direktur PT Djaya Nusantar Komunikasi, dimana disebutkan transaksi antara PT Mobile8 Telecom dan PT DJaya Nusantara Komunikasi, 2007-2009 senilai Rp 80 miliar adalah transaksi fiktif.
Transaksi dibuat seolah-olah PT Mobile-8 Telecom mentrasnfer uang senilai Rp 80 milar ke rekening PT Djaya Nusantara Komunikasi, dalam dua sesi.
Pertama, Desember 2007 dengan dua kali transfer, masing-masing transfer dikirim senilai Rp 50 miliar dan berikutnya Rp 30 milar. Faktanya, PT DJaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT Mobile-8 Telecom. Anehnya, restitusi pajak atas transaksi fiktif ini dikabulkan oleh KPP. (lih)