Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 04 Feb 2016 - 11:08:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Skandal UPS, Lasro Marbun Diingatkan Jangan Mau Ditumbalkan Ahok‎

60UPS.jpg
Alat Uninterruptible Power Supply (UPS) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menyarankan mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun, untuk buka-bukaan terkait skandal korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

Sebagai pelaksana anggaran pada APBD-P DKI 2014, Larso dinilai dapat terbebas dari korupsi UPS, asalkan menyampaikan kronologis secara utuh terkait konspirasi atasannya, yaitu Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Sekda Saefullah.

"Jadi, saran saya Lasro jangan mau ditumbalkan, harus berani buka-bukaan. Dia kan cuma pelaksana anggaran yang sudah disahkan dalam APBD-P 2014," ujar Amir kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (3/2/2016) kemarin.

Amir menjelaskan, sesuai ‎PP 58 tahun 2005‎, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, segala pengelolaan uang daerah adalah tanggung jawab Gubernur.

"Lasro hanya sebagai pelaksana atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang mengacu pada Perda APBD-P tahun 2014. Yang tanda tangan Perda siapa? Ahok!" jelas Amir.

Karena itu, Amir menilai, pelanggaran tersebut bisa dikategorikan pidana korupsi karena Ahok dengan sengaja meloloskan UPS yang sebelumnya tak pernah dibahas di DPRD.

"Segala sesuatu yang terkait dengan anggaran yang ditetapkan di Perda, menjadi produk hukum. Jadi, Lasro sebagai pelaksana hanya menggunakan anggaran sebagaimana yang diberikan Ahok," beber Amir.

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut, salah satunya proyek pengadan UPS telah diatur dengan peraturan perundang-undangan yang ditandatangani Ahok.

"Artinya, setiap uang 'lurus' ataupun uang 'bengkok' semuanya menjadi tanggung jawab Ahok, karena dia sebagai penanggung jawab anggaran," tegas Amir.

"Perlu dicatat bahwa kapasitas Kepada Dinas (Lasro) adalah pengguna anggaran, dia dapat melaksanakan setelah dapat anggaran yang diberikan oleh Gubernur (Ahok)," katanya.

"Karena itu, Lasro saya sarankan untuk membuka semua. Ini mirip kasus korupsi hambalang yang menimpa mantan Menpora Andi Malarangeng. Jadi ini harus dijadikan yuris pridensi," terang Amir.

Dijelaskan Amir, posisi Ahok dalam anggaran UPS, serupa dengan kasus yang menimpa Andi Malarangeng yang terbukti dijebloskan ke penjara.

Sama dengan Ahok, saat itu, lanjut Amir, Andi Malarangeng mengaku tidak tahu apa-apa dan juga tidak dapat apa-apa dari proyek Hambalang.

"Tapi karena dia pemegang kuasa anggaran dia tetap dijebloskan ke penjara juga kan," tegas Amir.

Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng lalai dalam mengawasi penggunaan anggaran di kementeriannya. ‎

Pernyataan tersebut disampaikan Amir, karena hingga kini aktor intelektual pengadaan alat catu daya tersebut belum terungkap. Baik Ahok maupun Saefullah sama-sama mengaku tidak tahu menahu.

Padahal, Amir menerangkan, bahwasanya surat perintah pencairan dana (SP2D) UPS ditandatangani pejabat eselon 1 tertinggi di daerah atau kepala keuangan daerah berdasarkan pelimpahan kuasa tugas, bila nilainya dibawah Rp100 miliar, sebagaimana amanat PP No. 58/2005.

Sementara itu, kode rekening UPS hanya dilakukan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono.

Sementara, soal nomenklatur pengadaan oleh kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI.

"Ketuanya jelas Saefullah (Sekda DKI), dan dia bertindak atas nama dan pasti atas persetujuan Ahok," tambah dia.

"Jadi, terlepas dari apakah Ahok terlibat langsung atau tidak. Namun, apabila sekarang perbuatan Ahok selaku Gubernur terbukti menguntungkan pribadi, pejabat yang bersangkutan, orang lain, dan korporasi merugikan negara, maka kegiatan tersebut terlarang dan masuk dalam tindak pidana korupsi.

"Menurut pandangan saya, dalam kasus UPS unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi sudah terbukti dan terang benderang," pungkasnya.‎ (mnx)

tag: #dki-jakarta  #korupsi-ups  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...