
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Hakim tunggal I Wayan Merta menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya. Dan biaya perkara nihil," ujar Hakim Wayan Merta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (1/3/2016).
Menurut Hakim I Wayan dalam pertimbangannya, penahanan yang dilakukan oleh kepolisian sudah sesuai dengan aturan KUHAP. Polisi menahan Jessica setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Hakim I Wayan menjelaskan, tidak ada kaitannya penahanan seseorang dengan kurang kuatnya alat bukti. Pengacara Jessica sendiri tidak menggugat penetapan tersangka Jessica sehingga hakim I Wayan tidak perlu memutuskan sah tidaknya penetapan tersangka tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Jessica menggugat praperadilan penahanan kliennya.
"Penahanan ini tidak sah, karena bukti tidak kuat menjadikan (Jessica) tersangka," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto beberapa waktu lalu.
Yudi mengatakan dalam ranah hukum pidana, polisi wajib membuktikan kaitan Jessica dengan zat yang membunuh Mirna, sianida. Selama polisi tidak mampu membuktikan itu, maka tidak ada bukti yang kuat untuk menahan kliennya.
"Buktinya apa lu nahan orang? Itu kan kewajiban polisi menunjukkan. Tujuan praperadilan menyatakan penahanan Jessica ini tidak sah karena bukti tidak kuat," jelas dia.
Yudi menuding kepolisian salah menetapkan Jessica sebagai tersangka, dan membiarkan pembunuh yang sebenarnya bebas berkeliaran.
Namun Polda Metro Jaya juga sempat mengatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan salah sasaran karena menggugat Polsek Tanah Abang, padahal kasus Jessica ditangani Polda Metro Jaya. Kasubdit Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan Polsek Tanah Abang sebagai termohon tidak melakukan upaya hukum karena proses upaya hukum dilanjutkan di Polda Metro Jaya.(yn)