JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Ekonomi Ichsanudin Noorsy menilai bahwa tarik menarik Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty di parlemen akan terus bergulir, meskipun telah ada draf dari pemerintah tentang RUU tersebut.
Pasalnya, Undang-Undang tersebut bukan menjadi usulan Komisi XI yang merupakan leading sector kewenangannya. Terlebih, kini ada anggapan kalau RUU tersebut mengindikasikan kerja sama antara pemerintah dengan koruptor.
"Sepanjang tidak jelas berapa targetnya, ngapain menurunkan bobot kepastian hukum dan kedaulatan negara. Ini posisi yang sangat dilematis," kata Noorsy saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Adapun data yang dimiliki Noorsy sejak 14 Agustus 1997 kalau uang koruptor Indonesia yang dialirkan ke luar negeri mencapai USD 88 miliar, itu sudah termasuk BLBI, buyback PTPPA, dan buyback BPPN.
Tentu saja, lanjut Noorsy, angka tersebut tidak semuanya berbentuk tunai, bisa kini sudah dialihkan menjadi aset, investasi, atau saham guna melipatgandakan hasil.
"RUU ini untuk efektivitasnya masih diragukan dan dipertanyakan," tutupnya. (iy)