JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo memaparkan penundaan pembahasaan RUU Tax Amnesty oleh DPR RI merupakan konsekuensi politik yang harus diterima oleh pemerintahan Jokowi. Pasalnya, ketika DPR RI mengajukan revisi UU KPK ditunda juga oleh pemerintah.
"Jadi seharusnya, jika DPR mengusulkan UU maka seharusnya pemerintah tidak boleh menunda-nunda. Artinya kewenangan konstitusi harus ditaati. Jika ini ditunda-tunda maka harus ada konsekuensi politik, kenapa kok kami (DPR) yang sudah diatur oleh konstitusi mengajukan UU ditunda-tunda oleh pemerintah," ujar Firman Soebagyo saat berbincang dengan TeropongSenayan di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (01/3/2016).
Menurutnya, dalam UU No.12/2011 DPR dan Pemerintah memiliki waktu selama 60 hari untuk membuatkeputusan apakah suatu UU dibahas atau tidak.
Untuk itu, politisi Partai Golkar itu meminta pemerintah harus menghormati terhadap setiap usulan UU yang berasal dari DPR karena hal itu sudah diatur dalam konstitusi.
"Harusnya, antara pemerintah dan DPR menghormati terhadap inisiatif baik yang dikeluarkan oleh pemerintah atau DPR karena ini kewenangan yang diatur oleh mekanisme konstitusi," ungkapnya. (iy)