Berita
Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 04 Mar 2016 - 18:02:07 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Diminta Periksa Harta Kekayaan Anggota DPR

44DPR.jpg
Anggota DPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Koordinator Koalisi Masyarakat Peduli Parlemen Arief Rahman mendesak agar setiap anggota DPR-RI sebagai penyelenggara negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena, lanjut dia, hal tersebut telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.

Misalnya, kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Untuk itu, ujar dia, berdasarkan ketentuan di atas, maka seluruh anggota DPR berkewajiban untuk menyatakan secara transparan terkait kepemilikan harta kekayaannya selaku pejabat publik.

"Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Mengumumkan harta kekayaannya," tandas dia pada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (04/03/2016).

Menurutnya, hal tersebut musti dilakukan dalam rangka menjaga semangat pemberantasan korupsi, menguji integritas dan tranparansi anggota DPR.

Maka, lanjut dia, kelalaian dalam memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Pasal 20 akan dikenakan sanksi baik administratif, sanksi pidana maupun perdata.

"Dalam catatan kami, sampai dengan tanggal 18 Desember 2015, masih terdapat anggota DPR yang sudah hampir 20 tahun menjadi anggota DPR namun hanya satu kali melaporkan LHKPN ke KPK. Ini membuktikan ketidak patuhan dan integritas politisi tersebut sangat buruk," tandas dia.

Menyikapi hal ini, kata dia, Koalisi Masyarakat Peduli Parlemen mendesak KPK mengumumkan daftar nama anggota DPR yang tidak patuh melaporkan harta kekayaan (LHKPN) kepada masyarakat luas.

"Untuk itu Koalisi Masyarakat Peduli Parlemen mendesak KPK memberikan sanksi tegas kepada anggota DPR yang lalai dan tidak patuh melaporkan LHKPN, Mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi kinerja anggota parlemen demi terwujudnya parlemen bersih, transparan dan akuntabel," pungkas dia. (Icl)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fraksi PKS Terus Berjuang Untuk Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 01 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengucapkan selamat Hari Buruh dan berharap agar kebijakan negara semakin menyejahterakan dan melindungi pekerja baik di dalam maupun ...
Berita

Nurhayati Effendi Berharap Hubungan Buruh dengan Pengusaha Makin Harmonis

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi IX DPR RI Nurhayati Effendi berharap hubungan harmonis antara pekerja dengan pengusaha dapat terwujud pada momen peringatan Hari Buruh Nasional atau May Day ...