Jakarta
Oleh Atto Kuat pada hari Sabtu, 02 Apr 2016 - 12:29:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahok dan Ilegalnya Reklamasi Teluk Jakarta

3ahok.jpg
Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disebut-sebut melakukan reklamasi ilegal di Teluk Jakarta.

Ahok menurut anak buah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Subandono Diposaptono, Kamis (10/3/2016) menyebutkan setidaknya ada tiga peraturan yang ditabrak (Ahok) demi memuluskan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Pria yang menjabat Direktur Tata Ruang Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menjelaskan aturan pertama yang dilanggar Ahok adalah perihal pemanfaatan ruang laut melalui reklamasi.

Semestinya didahului dengan penerbitan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K). Hal itu bertujuan supaya tidak terjadi konflik dalam penggunaan ruang laut.

Bedasarkan peraturan UU No. 1 Tahun 2014 Pasal 17 yang menjelaskan tentang izin reklamasi menyebutkan empat hal terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Keempat hal tersebut antara lain:

(1) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan berdasarkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

(2) Pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing.

(3) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam luasan dan waktu tertentu.

(4) Izin Lokasi tidak dapat diberikan pada zona inti di kawasan konservasi, alur laut, kawasan pelabuhan, dan pantai umum.

Bedasarkan ke empat hal tersebut, Subandono menyebutkan hingga saat ini Ahok belum memiliki izin Perda RZWP3K.

Kedua, Masih menurut Subandono, tindakan ilegal yang dilakukan oleh Ahok berkaitan keberanian Ahok melanggar kewenangan izin reklamasi Teluk Jakarta.

Bedasarkan data, wilayah Teluk Jakarta merupakan kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan. Dengan kata lain, proyek reklamasi diwilayah ini adalah kewenangan penuh dari pemerintah pusat.

Hal itu sudah diatur dalam UU No 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) dan Peraturan Presiden 122/2012 tentang (RZWP3K).

Masih menurut Subandono, perbuatan melawan hukum yang ketiga adalah soal keberanian Ahok mengeluarkan izin reklamasi.

Jika bedasarkan logika di atas, maka selain tak memiliki alasan yang didasari RZWP3K, Ahok juga tak berhak memberikan izin reklamasi. Karena Teluk Jakarta termasuk ke dalam wilayah Kawasan Strategis Nasional (KSN).

Dalam aksinya, Ahok berlindung pada keputusan Keputusan Presiden No 52/1995. Padahal Keputusan Presiden itu telah dianulir dengan keluarnya PP 54 Tahun 2008.

Ahok sempat menolak dituduh telah memberikan izin kepada pengembang dalam reklamasi besar-besaran Teluk Jakarta. Bahkan, Ahok pun menyebut Gubernur Sebelumnya yang memberikan kepada pengembang untuk melakukan reklamasi.

Memang benar Fauzi Bowo pernah menandatangi peraturan gubernur soal reklamasi. Tapi pada tahun 2012 lalu. Tapi belakangan terkuak, Ahok pun tak bisa mengelak ketika publik tahu bahwa pada tanggal 23 Desember 2014 Ahok menandatangani keputusan Gubernur perihal reklamasi wilayah Teluk Jakarta kepada PT Agung Podomoro Land Tbk melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudra.

Aksi Ahok ini bukan tanpa cibiran. Menteri Susi berkali-kali dalam setiap kesempatannya selalu menyindir Ahok yang ngotot untuk melakukan reklamasi di wilayah Teluk Jakarta.

Melihat tindakan Ahok yang bebal soal kewenangan memberi izin reklamasi, Susi pun geram. Ia pun menyatakan tak mau dikaitkan-kaitkan ketika terjadi pidana terkait hal ini.

"Kalau pidana kan bukan urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Susi saat rapat bersama Komisi IV di gedung DPR, Jakarta, Senin (15/6/2015).

Seperti diketahui, wilayah Teluk Jakarta akan dibuat 17 pulau buatan. Untuk melakukan hal tersebut, proyek ini akan menguruk 5.153 hektare kawasan Teluk Jakarta. (Icl)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...