JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kaditama Revbang BPK RI Bahtiar Arif menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kurang cermat dalam melakukan proses penunjukan lokasi pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) dan menganggarkan APBD-Provinsi 2014.
Ini terlihat, lanjut Bahtiar, tanpa terlebih dahulu melalui proses perencanaan dan studi kelayakan yang matang serta komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jadi dasar NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). BPK menyatakan di Jalan Pemangku Utara, sedangkan hasil sertifikat tanah Rumah Sakit Sumber Waras posisinya di Jalan Kyai Tapa, dan itu menyatakan NJOP-nya sebesar 20,7 juta," kata Bahtiar dalam jumpa persnya di kantor BPK, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Oleh karenanya, BPK melihat Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) terindikasi tidak transparan dengan menawarkan harga tanah tidak sesuai dengan lokasi fisik tanah yang sebenarnya di lapangan.
"Temuan apa saja secara detail temuan investigatif sudah dikemukakan di KPK. Tidak bisa disampaikan detail karena melalui proses hukum di sana (KPK).
Penyimpanan dalam proses perencanaannya, penetapan lokasi, pengadaan harga, enam penyimpanan tersebut sudah clear disampaikan BPK yang mengakibatkan keuangan negara. Detailnya sudah disampaikan kesana (KPK)," pungkasnya. (mnx)