JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Masih banyak kelemahan atau kekurangan sistem katalog elektronik atau e-catalogue. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK disimpulkan kegiatan penyelenggaraan sistem katalog elektronik kurang efektif.
Kesimpulan itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2015 yang sudah di sampaikan BPK kepada DPR, DPR dan Presiden tiga pekan lalu. Pemeriksaan bertujuan untuk menilai apakah penyelenggaraan sistem katalog elektronik telah efektif atau belum.
Katalog elektronik merupakan bagian dari pengembangan sistem pengadaan barang/ jasa pemerintah melalui e-purchasing. Penyelenggaraan sistem katalog elektronik belum sepenuhnya didukung dengan sistem informasi yang memadai.
"Permasalahan tersebut di antaranya aplikasi dalam penyelenggaraan katalog elektronik (aplikasi e-catalogue dan e-purchasing) belum sepenuhnya dapat menampilkan informasi yang dibutuhkan oleh pengguna katalog," papar laporan tersebut.
Hal ini mengakibatkan pengguna aplikasi katalog elektronik selaku pembeli dapat melakukan pemesanan atas produk yang tidak tersedia/stok kosong. Selain itu, pembeli tidak dapat mengetahui perkiraan harga produk setelah negosiasi dan perubahan harga produk terakhir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan juga ditemukan proses pencantuman usulan barang/jasa yang akan dimasukkan dalam katalog elektronik belum sepenuhnya dilaksanakan secara memadai. Permasalahan tersebut di antaranya pemrosesan atas usulan produk barang/ jasa untuk katalog tidak sesuai dengan SOP.
"Hal ini mengakibatkan produk yang tercantum dalam katalog belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan pengguna." Demikian bunyi laporan hasil pemeriksaan itu lebih lanjut.
Penayangan produk dalam katalog elektronik, dinilai juga belum sepenuhnya dilaksanakan secara memadai. Permasalahan tersebut di antaranya data dan informasi produk yang ditayangkan dalam aplikasi e-catalogue belum dapat memberikan peringatan secara otomatis untuk produk yang kontraknya akan atau telah berakhir.
Selain itu juga belum dapat menampilkan riwayat transaksi pembelian (instansi pembeli produk, kuantitas, kurs, dan harga pembelian) sebagai bahan negosiasi harga, dan belum dapat menampilkan informasi jumlah ketersediaan (stok) produk barang/jasa.
"Hal ini mengakibatkan proses pengadaan melalui e-catalogue menjadi tidak efisien dan memakan waktu lama," papar laporan tersebut.
LKPP telah melakukan penyempurnaan kelemahan aplikasi dan mengakui terdapat pelaksanaan yang tidak sesuai dengan SOP. Sedang BPK merekomendasikan kepada Kepala LKPP agar melakukan evaluasi menyeluruh dan menyempurnakan aplikasi penyelenggaraan katalog elektronik yang terintegrasi dan informatif.
Selain itu juga meminta menyempurnakan SOP terkait dengan proses penerimaan usulan barang/ jasa yang akan dimasukkan dalam katalog elektronik. Menyusun pedoman standar materi/ informasi produk yang harus diinput di e-catalogue.
Seperti diketahui katalog elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/ jasa pemerintah. Katalog elektronik merupakan bagian dari pengembangan sistem pengadaan barang/ jasa pemerintah melalui e-purchasing.(ris)