Berita
Oleh Radip Pradipta pada hari Rabu, 15 Jun 2016 - 07:50:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Diminta Hormati Perda dan Jangan Semena-mena Menghapusnya

37perdalagi.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi II DPR, Almuzzammil Yusuf menegaskan pentingnya pemerintah pusat menghormati hak otonomi daerah bagi pemerintahan daerah dalam membentuk peraturan daerah yang dilindungi Konstitusi RI.

Menurutnya, pemerintah pusat harus mengakui dan menghormati produk peraturan daerah yang telah dibuat dengan tahapan proses pembahasan berdasarkan kearifan lokal masing-masing daerah.

"Mari kita hormati hak otonomi masing-masing daerah yang dilindungi UUD NKRI 1945 Pasal 18, 18A, dan 18B dalam menetapkan peraturan daerah. Jadi Pemerintah Pusat tidak boleh langsung mencabut peraturan daerah namun tanpa kajian yang matang," kata Almuzzammil saat dihubungi, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Politikus PKS ini menambahkan, dalam mencabut Perda, pemerintah harus hati-hati dan memperhatikan segala aspek, tidak hanya menggunakan kacamata untuk mengundang investasi.

"Pemerintah harus mempertimbangkan moralitas, norma, nilai agama, norma masyarakat daerah, dan kondisi generasi masa depan bangsa Indonesia," ujarnya.

Untuk itu, Muzzammil menegaskan Komisi II DPR RI berencana mengundang Menteri Dalam Negeri untuk membahas Perda apa saja yang akan dicabut beserta kajiannya.

"Dalam waktu dekat, Komisi II akan mengundang Mendagri untuk membahas perda yang dicabut Kemendagri beserta hasil kajiannya," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan, Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah. (icl)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement