Berita
Oleh Aris Eko pada hari Rabu, 15 Jun 2016 - 21:02:43 WIB
Bagikan Berita ini :
Tendangan Redaksi

BPK vs KPK

98IMG_20160615_094535_1465999226745.jpg
Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Pimpinan KPK, Rabu (15/6/2016) (Sumber foto : Aris Eko)

Tulisan ini bukan memanas-manasi silang sengkarut antara BPK dengan KPK. Namun hanya ingin mengingatkan akan potensi krisis lembaga negara akibat sengkarut tersebut. Itu jika persoalan yang terjadi tidak terkelola dengan baik atau menjadi bola liar.

Kekhawatiran ini pula yang tertangkap dari sebagian besar anggota Komisi III DPR RI saat rapat kerja dengan Pimpinan KPK kemarin. Mereka mempertanyakan kesimpulan KPK yang mengabaikan hasil audit BPK terhadap kasus pembelian lahan RSSW.

Sayangnya, kesimpulan itu bukan dibeberkan lebih dulu didalam rapat namun justru disampaikan kepada publik melalui massa. Padahal, substansi kesimpulan tersebut menyangkut hubungan penting antar lembaga negara, yang masing-masing memiliki landasan konstitusi.

Peringatan inilah yang 'terpaksa' disampaikan para legislator bahwa kesimpulan KPK bisa memiliki implikasi kehidupan kenegaraan yang serius. Mereka sekaligus juga mengajak para Pimpinan KPK adu argumentasi atas kesimpulannya itu.

Kita sama-sama mengetahui bahwa kerja auditor BPK dijamin oleh UUD. Landasan konstitusional inilah yang membuat para auditor BPK menjalankan tugas pemeriksaan keuangan negara. Ini dilakukan sejak negara ini terbentuk pada 1945.

Tidak hanya bekerja berlandaskan konstitusi, para auditor BPK juga menjalankan pemeriksaan sesuai SOP baku, tak hanya sesuai ketentuan di Indonesia namun juga diakui standar internasional. Tak hanya berlapis, namun juga dijaga oleh Mahkamah Kehormatan Kode Etik (MKKE). Semua ini untuk menghindari subyektifitas auditor.

Hasilnya, bertahun-tahun bangsa dan negara ini mengandalkan BPK atas pemeriksaan penggunaan uang negara. Bahkan baru beberapa hari lalu Presiden Jokowi mengumumkan 'prestasi' Kementerian dan Lembaga berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Kita belum mengetahui proses yang terjadi di KPK atas hasil audit investigasi kasus RSSW yang dihasilkan BPK. Kita hanya mengetahui bahwa audit investigasi ini adalah permintaan KPK. Sering kita mendapatkan informasi bahwa penyidik memiliki pertimbangan subjektif dan objektif dalam penegakan hukum.

Kemarin proses penanganan kasus di KPK inilah yang menjadi pertanyaan penting dan mendalam para legislator. Mereka mempertanyakan SOP atas proses penanganan kasus lantaran adanya penilaian dan fakta yang berbeda dalam penanganan kasus di KPK.

Penilaian dan gugatan bahwa KPK melakukan penanganan perkara secara tidak adil atau tebang pilih menjadi sorotan tajam para legislator di Komisi III. Kita berharap KPK memberikan jawaban dan klarifikasi semua itu.

Kita mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi adalah amanah reformasi. Sebab korupsi adalah benalu yang menghambat bangsa ini mewujudkan masyarakat yang sejahtera sesuai dengan cita-cita proklamasi. Tak ada alasan untuk tidak mendukung KPK memberantas korupsi.

Kita sangat mengharapkan KPK menjawab tantangan dan harapan besar masyarakat agar bangsa ini terbebas dari korupsi. Kita sangat mendukung langkah-langkah KPK menegakkan hukum memberantas praktek korupsi.

Kita mengharapkan KPK tak gentar menegakkan pedang keadilan pemberantas korupsi. Meski harus berhadapan dengan tembok-tembok kekuasaan. Sebab sebagai penegak hukum, KPK harus hanya berdiri diatas konstitusi. Bukan pada pijakan yang lainnya.

Jika sama-sama berpijak pada konstitusi mengapa bisa berbeda jalan yang di tempuh BPK dan KPK?(*)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement