Berita
Oleh pamudji pada hari Rabu, 15 Jun 2016 - 22:35:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Mendagri Pastikan Tak Hapus Perda Bernuansa Islami

80mendagri.jpg
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan tidak menghapus perda bernuansa syariat Islam.

Semua peraturan yang dibatalkan hanya terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan, seperti diinformasikan Puspen Kemendagri melalui laman Kementerian tersebut, Rabu (15/6/2016).

"Siapa yang hapus. Tidak ada yang hapus," kata Mendagri Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri itu pula.

Menurut Mendagri, sebelum perda-perda yang cenderung intoleran atau diskriminatif serta berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat didalami, pihaknya akan mengundang organisasi keagamaan untuk menyelaraskan regulasi itu.

"Misalnya, Aceh mau terapkan syariat Islam di daerahnya, itu boleh. Namun penerapan di sana, mau diterapkan juga di Jakarta, tentu tidak bisa," ujar dia.

Tjahjo menambahkan, pemerintah mengikuti pertimbangan dan fatwa dari organisasi keagamaan seperti MUI. Karena itu, dalam melakukan evaluasi dan pendalaman perda bermasalah yang bernuansa Islam tentu ada klarifikasi serta penyelarasan dengan tokoh agama.

Ia juga berjanji akan mempublikasikan ribuan perda tersebut. Berdasarkan data yang ia peroleh, ada 2.227 perda provinsi yang dibatalkan Kemendagri, lalu 306 perda yang secara mandiri dicabut Kemendagri, serta 610 perda kabupaten/kota yang dibatalkan pemerintah provinsi masing-masing.

"Ini semua soal investasi. Kami tidak mengurusi perda yang bernuansa syariat Islam. Ini untuk mengamankan paket kebijakan ekonomi pemerintah," kata Tjahjo lagi.(plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement