JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua MPR Mahyudin, menilai pemerintah pusat bisa saja menghapus atau membatalkan Peraturan Daerah (Perda). Sebab, strata hukum perda berada di bawah setelah UUD, UU, PP, Perppu.
Sehingga, pemerintah bisa mengendalikan Perda yang bertentangan dengan UU diatasnya atau dengan PP dan Perppu.
"Hanya saja yang penting mesti ada keterbukaan, mesti dijelaskan sampai 3.143 Perda itu. Supaya tidak menimbulkan prasangka, fitnah atau informasi yang tidak jelas di masyarakat," kata Mahyudin, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Misalnya, kata dia, ada Perda yang berkaitan dengan Islam. Ia menilai, tidak mungkin pemerintah menghapus Perda hanya karena alasan agama. Karena bisa saja Perda itu memang bertentangan dengan peraturan diatasnya.
Kalau Pemda menolak dihapus, maka bisa saja mereka mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Mendagri mesti transparan bilamana ada Perda yang akan dihapus.
"Karena Perda adalah produk hukum, mesti dijelaskan apa saja aturan yang bertentangan bersama dengan DPRD dan Pemda. Kalau semuanya setuju maka tidak repot. Kan tidak harus dibatalkan, bisa saja direvisi. Kalau pemerintah daerah bersikukuh tidak bermasalah harus dibawa ke MK. Jadi harus berkoordinasi dengan Pemda," kata Mahyudin. (icl)