Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 20 Jun 2016 - 08:42:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Pimpinan DPR : Ahok Belum Jadi Pejabat Publik yang Baik

38ahokserius.jpg
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum menjadi pejabat publik yang baik. Indikotor terkini adalah tindakan memarahi dan mengusir wartawan dari Balai Kota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Tindakan tersebut, menurut Fadli, mencederai demokrasi. Bagaimana pun, kemerdekaan pers di negara ini harus dijaga.

"Dia (Ahok) belum menjadi pejabat publik yang baik," kata Fadli saat dihubungi, di Jakarta, Minggu (19/6/2016).

Sebelum marah dan melakukan pengusiran, Ahok ditanya wartawan soal dugaan aliran dana Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi Teluk Jakarta ke Teman Ahok.

"Seharusnya Ahok transparans dong. Kalau begitu kan (mengusir) menjadi pertanyaan publik," tuturnya.

Sikap semena-mena Ahok juga mendapat reaksi keras dari Dewan Pers. Anggota Dewan Pers Nezar Patria menyesalkan tindakan pengusiran wartawan dari Balai Kota oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tindakan yang diawali dengan ucapan bernada marah itu tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat.

Sebagai seorang pejabat, kata Nezar, bila tidak berkenan terhadap pemberitaan dirinya bisa menempuh mekanisme yang berlaku.

"Ada dua hal yang dia (Ahok) harus lakukan. Pertama, berhubungan dengan media itu dengan memberikan hak jawab. Kedua, kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan media, bisa melapor ke Dewan Pers agar di bisa dibahas dan dicarikan solusinya," kata Nezar, di Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Sikap senada juga disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Ketua AJI Jakarta,Ahmad Nurhasim mengatakan, pengusiran jurnalis dari lokasi liputan merupakan tindakan menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi. Tindakan tersebut mengancam kebebasan pers.

Ahmad menyebut Balai Kota adalah ruang publik, tempat jurnalis berhak melakukan kerja jurnalistik. Penyataan Ahok itu menunjukkan seorang pejabat publik yang tidak profesional menghadapi jurnalis.

"Sesulit atau senakal apapun pertanyaan jurnalis, bisa dijawab dengan tanpa mengusir jurnalis yang bertanya. Bila Ahok keberatan dengan suatu berita silakan protes ke redaksi media tersebut atau adukan ke Dewan Pers. Jangan mengusir jurnalis yang sedang liputan. Balai Kota juga bukan milik Ahok. Dia bekerja di situ sebagai pejabat publik yang digaji dari pajak rakyat," kata Ahmad. (plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...