
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pihak Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) diminta untuk mengembalikan uang Rp 191 miliar terkait pembelian lahan oleh Pemprov DKI. Uang tersebut dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan milik negara.
Menanggapi hal itu, Direktur Sumber Waras Abraham mengaku belum mendapatkan perintah tersebut.
"Kami belum dapat surat dari BPK. Kami juga belum dengar," kata Abraham saat dihubungi, Kamis (23/6/2016).
Ia pun enggan menanggapi lebih lanjut permintaan pengembalian uang yang disebut sebagai kerugian negara itu.
"Maaf saya sedang rapat," singkat dia.
Sebelumnya, perwakilan BPK I Nyoman Wara menyatakan Sumber Waras mesti mengembalikan uang Rp 191 miliar itu.
"Dari tempat mana itu dibayarkan (pihak RS Sumber Waras) kan mestinya begitu. Mesti ditindaklanjuti, tindaklanjut kan waktu itu Ketua BPK sudah menjelaskan kan apa rekomendasinya," ujar Staf Ahli Bidang Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Nyoman menjelaskan, Pemprov DKI dalam hal ini sudah menyerahkan uang Rp 191 miliar ke pihak Sumber Waras jadi tidak mungkin pihak Pemprov yang harus mengembalikan uang tersebut.
"Kalau Pemprov (DKI) yang mengembalikan jeruk makan jeruk dong, uangnya nantinya kembali kan ke Pemprov," ucapnya.(yn)