JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pembelian lahan rumah susun di Cengkareng Barat oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan pada 2015 kisruh. Pasalnya, lahan itu ternyata dimiliki banyak pihak.
Lahan untuk Rusun Cengkareng Barat itu ditengarai punya sertifikat ganda. Selain atas nama Dinas KPKP, ada seorang warga yang mengklaim juga memiliki lahan tersebut, yakni Toeti Noeziar Soekarno. Bahkan, sebuah perusahaan swasta bernama PT Sabar Ganda baru-baru ini juga mengklaim memiliki lahan itu.
Dinas Perumahan DKI sendiri membeli lahan ini dari Toeti Noeziar pada 2015. Namun saat ini, dua pihak sama-sama mengklaim kepemilikan lahan yang diakui sebagai milik Pemprov DKI. Pertama atas nama warga, Kun Soekarno, dan perusahaan swasta PT Sabar Ganda.
Menurut Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta Darjamuni, seluruh proses sengketa lahan Rusun Cengkareng Barat sudah masuk ke Biro Hukum Pemprov DKI.
"Kalau semua proses, surat menyurat sudah kami serahkan ke biro hukum, karena semua lagi proses saya enggak enak kalau ngomong dulu. Silakan tanya ke Bu Yayan (Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana). Bahkan kami udah lapor kepolisi juga," ujar Darjamuni di Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Diakuinya, kini pihaknya juga tengah mencari bukti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat. Sebab, mereka mendapatkan sertifkat tanah yang berdiri di atas tanah Pemprov DKI tersebut di wilayah Jakarta Barat.
Diketahui, pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015. Lahan untuk rumah susun itu dibeli dengan harga Rp 600 miliar. (iy)