JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN) Bersatu Arief Poyuono menegaskan, pihaknya sudah siapkan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi menyikapi disahkannya RUU Tax Amnesty menjadi UU.
"Dari awal FSP BUMN Bersatu sudah mencium bau busuk dalam pengesahan UU Tax Amnesty yang sedang dibahas oleh DPR yang dimotori oleh pemerintah dan Misbakun," tegas Arief melalui siaran pers pada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (28/06/2016).
Menurutnya, UU Tax Amnesty sebenarnya merupakan cara untuk menjebak Jokowi dalam menerapkan APBN-P 2016 yang defisit sebesar 273 triliun yang akan ditutup dari salah satunya dari hasil pendapatan pajak dari para pengemplang pajak dan koruptor yang memiliki dana di dalam dan luar negeri.
Dengan mengunakan fasilitas Tax Amnesty alias mendapatkan pengampunan pajak, maka para pengemplang pajak hanya perlu membayar 1,5% dari hitungan total jumlah pajak yang dikemplang yaitu 4000 trilyun.
"Sesungguhnya bukan itu maksud diberlakukannya Tax Amnesty, tetapi Tax Amnesty itu digunakan oleh para koruptor uang rakyat seperti mantan pejabat, anggota DPR dan politisi korup untuk melakukan pencucian uang hasil korupsi dengan hanya membayar 1,5 persen dari total harta yang dikorup dengan begitu harta hasil korupsi tersebut jadi legal," ungkap dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, bagi para terhutang pajak yang memang benar-benar usahanya dan kekayaannya berhasil dari sumber yang sah, hutang pajaknya tidak akan sampai 100 trilyun berarti hanya akan menghasilkan pendapatan negara dari sektor pajak yang mengunakan UU Tax Amnesty hanya 1,5 Trilyun.
Sedangkan, sambung dia, dari para pengemplang pajak yang menjalankan usahanya under economy seperti penyeludupan, ilegal logging, ilegal mining, ilegal fishing, penjual barang barang tiruan dijamin mereka tidak akan mengunakan fasilitas Tax Amnesty yang sudah berlaku, sebab dengan mengunakan fasilitas Tax Amnesty mereka justru akan banyak dirugikan.
"Jadi makin jelas saja kalau nanti Jokowi akan kedodoran dalam masalah Penerapan APBN-P 2016 karena ternyata hasil pendapatan pajak dari terhutang pajak yang mengunakan Tax Amnesty tidak bisa banyak mengatasi defisit anggaran di tahun 2016 yang masih 6 bulan lagi berjalan," ujarnya.
Padahal, kata dia, akibat hal tersebut maka postur APBN-P 2016 akan makin mempercepat krisis ekonomi karena ternyata UU Tax Amnesty tidak ampuh untuk menambal defisit anggaran yang sebesar 271 Trilyun. Dan pada bulan September dimana merupakan bulan jatuh tempo pembayaran cicilan pokok dan bunga dari surat-surat utang negara dan swasta serta hutang luar negeri yang sangat membutuhkan devisa maka akibatnya pemerintah akan gagal bayar pada para kreditor luar negeri .
Begitu juga pasar akan semakin merespon negatif terhadap postur APBN-P 2016 yang Sumber pembiayaannya juga tidak jelas, tambah dia.
"Dan terkait UU Tax Amnesty dalam beberapa hari ini FSP BUMN Bersatu dan masyarakat patuh pembayar pajak menyerukan untuk melakukan pembangkangan sosial untuk menolak membayar pajak serta segera mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU Tax Amnesty yang melanggar konstitusi negara," tegas dia.
"Sejalan dengan itu juga FSP BUMN Bersatu mendesak KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk memantau para Koruptor yang mengunakan fasilitas Tax Amnesty agar segera menyiapkan delik hukum nya agar bisa membawa para Koruptor yang akan mengunakan fasilitas Tax Amnesty ke meja hijau," pungkas dia. (icl)