Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 18 Jul 2016 - 19:23:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua Komisi III Laporkan Penerimaan Gratifikasi Idul Fitri

86bambang-soesatyo.JPG
Bambang Soesatyo (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo melaporkan gratifikasi Idul Fitri berupa tiga buah parsel berisi piring, gelas dan toples.

"Ini penyerahan biasa, ucapan Idul Fitri mungkin ini dianggap gratifikasi. Ini dari mitra ada sebagian juga dari luar sehingga beliau (Bambang Soesatyo) mengatakan ini harus diserahkan ke KPK, karena aturannya begitu karena beliau sudah jadi pejabat," kata Tenaga Ahli Bambang Soesatyo, Iskandar di gedung KPK Jakarta, Senin (18/7/2016).

Salah satu bingkinsan tertulis berasal dari pimpinan Mayapada Gorup Dato Sri Prof Dr Tahir MBA yang beralamat di Mayapada Tower lantai 1 Jalan Jenderal Sudirman Kav 28.

"Saya tidak tahu ini, intinya kenapa dilaporkan hari ini karena kami harus menunggu (parsel) susul-susulan, ini kan sudah semua," ungkap Iskandar.

Hingga saat ini KPK sudah menerima lebih dar 33 laporan penerimaan gratifikasi hari raya Lebaran.

Salah satunya dilaporkan oleh anggota DPR yang menerima parsel dari salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK sebelum hari Lebaran sudah mengeluarkan imbauan agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi, termasuk parsel menjelang Idul Fitri. Pegawai negeri terdiri atas pegawai negeri sipil, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai lembaga.

Dalam tiga tahun terakhir, KPK sudah menerima laporan penerimaan gratifikasi sebanyak 5.187 laporan.

Pada penjelasan Pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa gratifikasi adalah pemberian bila terkait dengan jabatan, berkaitan dengan tugas dan kewajiban dan tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja.

Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Pelanggar pasal tersebut dapat dipenjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (iy)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Gerindra Buka Suara Soal Susunan Kabinet Prabowo Beredar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 30 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Partai Gerindra buka suara, terkait beredarnya susunan kabinet Presiden-Wakil Presiden Periode 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuking Raka di masyarakat. Ketua ...
Berita

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18%

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI terus fokus tingkatkan portofolio UMKM sesuai dengan visi dan misi bank. Sampai dengan Q1 2024, kredit dan pembiayaan UMKM  naik 39,18% dari Rp3,8 triliun ...