JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pada Oktober dan Desember 2016, ada 10 stasiun televisi swasta besar yang bersiaran jaringan akan habis izin penggunaan frekuensi siarannya. Untuk memproses pengajuan perpanjangan operasi untuk 10 tahun ke depan, KPI dan Pemerintah diminta mengevaluasi isi siaran dan memberikan informasinya kepada masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, proses uji publik yang dilakukan KPI kepada 10 stasiun televisi yang akan berakhir pada tahun 2016 ini sudah hampir rampung.
"Sudah hampir selesai," kata TB kepada TeropongSenayan, Sabtu (30/7/2016).
Saat ini, kata politisi PDIP ini, KPI sudah mengumpulkan data-data dari 10 stasiun televisi yang akan habis izinnya pada tahun ini.
"Proses penentuan izin ada di pemerintah atas saran KPI, dan KPI lama sudah mengumpulkan data lengkap, terutama track record tiap LPP (Lembaga Penyiaran Publik). Data siapa-siapa yang paling banyak melanggar juga disiapkan," katanya.
Sementara Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi berharap, kesembilan komisioner tersebut bisa langsung bekerja mengawasi masalah penyiaran di Indonesia. Terutama mengenai perpanjang kepada 10 stasiun televisi yang harus diputuskan dengan cepat.
"Kita harus sama-sama memulai dari awal, dengan KPI baru yang diharapkan lebih bergigi, sehingga tayangan tv free-to-air semakin edukatif, bukan mendorong ke hal-hal yang negatif," kata Bobby.
Diketahui, 10 stasiun televisi, yakni RCTI, SCTV, ANTV, MNC TV, Trans TV, Trans7, Global Tv, TV One, Indosiar, dan Metro TV akan habis masa berlakunya pada Agustus 2016 mendatang. Hal itu sesuai dengan regulasi UU Penyiaran, yang hanya memberikan izin peminjaman hak siar selama 10 tahun kepada para televisi swasta tersebut.