SEMARANG (TEROPONGSENAYAN)--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2015. Meski demikian ada beberapa temuan yang perlu menjadi perhatian utama bagi pemrov Jateng.
Pemberian opini WTP berlangsung saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD oleh Anggota V BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rukma Setyabudi dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah TA 2015," ujar Moermahadi dalam rapat paripurna DPRD Jawa Tengah di Semarang, 1 Juni 2016.
Meski memperoleh opini WTP, BPK masih menyoroti adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan. Kelemahan itu antara lain pengendalian Belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah pada DPPAD kurang memadai sehingga realisasi belanja insentif pemungutan pajak PBBKB dan BBNKB tidak tertib.
Selain itu juga penyajian Piutang PKB belum sepenuhnya didukung dengan database yang memadai sehingga potensi pendapatan belum bisa disajikan secara akurat.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Ini antara lain berupan realisasi Belanja Sewa pada Dinas Pemuda dan Olahraga belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan mengakibatkan ketidakhematan dan kelebihan pembayaran.
Selain itu juga pertanggungjawaban hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah oleh KONI tidak memadai sehingga realisasi belanja hibah tidak transparan serta tidak dapat diyakini efisiensi dan efektivitas penggunaannya.
"BPK menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah beserta jajarannya dan Gubernur Jawa Tengah beserta jajarannya atas kerja sama dalam rangka mewujudkan komitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel."
Selain itu, BPK berharap agar rekomendasi BPK dan action plan yang telah disusun dapat dilaksanakan dengan kerja keras dan disiplin tinggi. Sehingga terwujud adanya perubahan yang bersifat sistemik dan dapat membantu Pemerintah Daerah dalam mempertahankan opini WTP atas kewajaran laporan keuangannya.
Tidak kalah penting BPK juga berharap Pemprov Jateng meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.(ris/dbs)