Berita
Oleh Faisal pada hari Senin, 05 Sep 2016 - 18:26:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahok Ngaku Disuruh Jokowi Berkenalan dengan Pengembang

84ahokdanjokowi.jpg
Presiden Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan pembicaraannya dengan sejumlah pengembang reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Saya ditugaskan oleh Pak Jokowi untuk membicarakan mengenai kontribusi tambahan karena bisa ada triliunan dana di sana, saya ditugasan berkenalan sama mereka karena sebelumnya kita tidak kenal," kata Ahok saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/9/2016).

Ahok menjadi saksi untuk terdakwa mantan Ketua Komisi D Mohamad Sanusi yang didakwa menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, terkait pembahasan RTRKSP dan melakukan pencucian uang sebesar Rp45,28 miliar.

Pertemuan itu terjadi pada awal 2013 di Sport Hotel yang dihadiri oleh pendiri Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Podomoro Land Trihatma Kusuma Haliman dan anak-anaknya termasuk Ariesman Widjaja, Suhendar dari Harapan Indah dan pengusaha lainnya.

"Saya sampaikan mereka kan mau izin baru, saya ingin mereka semua izin sesuai aturan, tapi MKY (Manggala Karya Yudha) tidak mau karena waktu perjanjian zaman Pak Fauzi Bowo tidak ada kontribusi tambahan. Saya bilang tolong bantu saya tolong bayar dulu. Itu bertemu pada awal 2013 di Pantai Mutiara setelah peristiwa banjir," ungkap Ahok.

Izin Pelaksanaan Reklamasi sudah dikeluarkan sejak zaman Gubernur Fauzi Bowo pada 2010 yaitu Pulau 2A kepada PT Kapuk Naga Indah (KPI), dilanjutkan penerbitan Persetujuan Prinsip pulau A, B, C dan D kepada PT KPI; Izin Pelaksanaan Pulau 1 dan Pulau 2B kepada PT KPI; Pulau G kepada PT MWS; Pulai I kepada PT Jaladri Kartika Pakci; dan Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo bekerja sama dengan PT Agung Dinamika Persada. Izin pun diperpanjang saat Ahok memimpin pada 2014-2015.

PT KNI adalah anak perusahaan Agung Sedayu Group dan PT MWS, PT Agung Dinamika Perkasa dan PT Jaladri Kartika Paci sebagian besar sahamnya dmiliki PT APL. Pulau reklamasi milik PT MWS seluas 161 hektare sedangkan PT KNI seluas 385 hektare.

"Saya sampaikan agar jangan cari untung di lahan tapi di bangunan, jadi saya bingung kalau pengembang keberatan dasarnya apa? Kan ada kesepakatan bersama kok. Kemudian mereka sampaikan bagaimana kalau Rp1-2 juta per meter saya katakan jangan begitu karena nanti orang akan tanya kenapa tidak Rp3 juta?" ungkap Ahok.

Akhirnya para pengembang menyepakati sejumlah kontribusi dengan membangun beberapa fasilitas umum seperti rumah susun dan jalan.

"Yang sudah serah terima itu ada rusun Daan Mogot, rusun Muara Baru itu dari PT Muara Wisesa Samudera anak perusahaan Agung Podomoro, termasuk beberapa jalan inspeksi sedangkan PT Taman Harapan Indah sudah mengeruk Waduk Pluit," tambah Ahok.

"Perusahaan lain belum menyerahkan, Agung Sedayu waktu itu membatalkan dan menghitung kewajiban yang lain karena menganggap tidak wajib untuk memberikan kontribusi tambahan karena izin Pak Fauzi tidak ada, tapi saya bilang harus," tegas Ahok.

Menurut Ahok, kontribusi tambahan rencananya akan digunakan untuk penataan daratan, pemanfaatan kota tua, pasar ikan, pembangunan tanggul, pembelian pompa dan fasiltas umum lainnya.

Dalam perkara ini Sanusi didakwakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, didakwa menyamarkan harta kekayaan sejumlah Rp45,28 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi selaku anggota Komisi D periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan dakwaan pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (icl/Antara)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...