Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 11 Okt 2016 - 06:37:36 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Ultimatum KPK Tuntaskan Skandal Sumber Waras Hingga Akhir Tahun 2016

91gedungkpkII.jpg
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan, pihaknya akan memberikan tenggat waktu hingga akhir tahun 2016 ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan kasus pembelian lahan RS. Sumber Waras yang diduga merugikan negara hingga Rp191 miliar.

Lebih lanjut dia mengingatkan agar KPK tegas dan tidak bermain politik. Untuk itu, kata dia, Jika KPK berkeyakinan tidak ada unsur melawan hukum dan merugikan negara dalam kasus tersebut, maka KPK sebaiknya bicara ke publik.

Namun, jika ada perbuatan melanggar hukum atau niat jahat, maka KPK harus membawanya ke ranah hukum.

"Kalau belum dihentikan berarti ada sesuatu yang masih didalami. Kita kasih waktu dua masa persidangan," tandas Sekjen PPP ini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Lebih lanjut Arsul mencontohkan bahwa kasus Sumber Waras dengan kasus korupsi tukar guling (ruislag) lahan tempat pembuangan akhir Bokongsemar di Kota Tegal, Jawa Tengah tak jauh berbeda.

Dimana, kasus itu melibatkan mantan wali kota Tegal, Ikmal Jaya, yang divonis 5 tahun hukuman penjara.

"Itu mirip, cuma bedanya Ikmal itu tukar guling. Tapi prosedur semua dipenuhi ada DPRD-nya, appraisal-nya," ungkap dia.

Saat itu, terang dia, hasil audit di Tegal mengatakan bahwa tanah 5 hektar yang dilepas Pemda ditukar dengan 14 hektar dengan nilai sebanding.

Namun, sambung dia, Belakangan ada masyarakat melapor bahwa Pemerintah kota Tegal rugi, karena tanah yang lebih luas 14 hektar nilai pasarnya jauh lebih rendah.

"Harusnya Pemda masih dapat lagi kompensasi dalam bentuk uang. KPK penyelidikan, tunjuk appraisal baru dapat Rp8 miliar. Maka terjadi kerugian negara Rp8 miliar," ungkap dia.

"Kalau argumentasinya minsrea (ada niat) Walikota ini juga enggak niat jahat, profesional aja. Ikmal juga enggak bisa di buktikan dapat sesuatu. Kan enggak punya niat jahat. Tapi kena kok akhirnya 5 tahun. Soal niat jahat, hakim yang dalami," papar dia. (icl)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...