Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 03 Nov 2016 - 22:58:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Habib Rizieq Diperiksa 7,5 Jam sebagai Saksi Ahli Agama

18HabibRizieq.jpg
Ketua organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diperiksa selama tujuh jam 30 menit oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sebagai saksi ahli agama dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Saya hari ini diperiksa sebagai saksi ahli agama Islam atas rekomendasi MUI Pusat," kata Habib Rizieq di Jakarta, Kamis (3/11/2016) merujuk rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memaparkan berbagai tafsir Surat Al Maidah Ayat 51 dari belasan kitab tafsir klasik dan beberapa dalil ayat-ayat lainnya kepada penyidik untuk mempertegas indikasi adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Ahok.

Kepada wartawan, Habib Rizieq menyampaikan bahwa rangkaian penyelidikan polisi atas kasus ini mulai dari pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan rekaman video di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri telah dilakukan.

Selanjutnya, penyidik tinggal melakukan gelar perkara untuk menentukan status Ahok.

"Semuanya sudah selesai, tinggal tunggu polisi gelar perkara dengan kejaksaan untuk menentukan status Ahok. Kami mau ini dipercepat," katanya.

Ia mengimbau agar kinerja Polri jangan dicampuri oleh partai-partai pengusung Ahok maupun Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Baca juga: Presiden bertemu pengurus ormas Islam dan Presiden ajak ulama jaga dan majukan NKRI)

"Jangan ada pihak mana pun intervensi, termasuk Presiden, partai pengusung Ahok. Jangan ada yang melakukan manuver politik," katanya. (Baca juga: Jokowi-JK imbau masyarakat tetap tenang)

Dalam pengusutan kasus ini, Polri sudah meminta keterangan 22 orang saksi, yang tujuh di antaranya saksi ahli. Para saksi ahli tersebut berasal dari Majelis Ulama Indonesia, ahli tafsir, ahli hukum pidana dan ahli bahasa. (plt/ant)

tag: #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

AdMedika Dipercaya RS Azra Implementasi Host Bridging System Demi Percepatan Layanan Pasien

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Sep 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menjadi yang pertama di Bogor, AdMedika, anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan RS Azra resmi menggelar peresmian Host to Host Bridging System di Training ...
Berita

Legislator Muda Demokrat Harap Reformasi Kebijakan TKDN Berdampak Langsung ke Masyarakat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menerbitkan aturan reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN. Reformasi kebijakan TKDN ini tertuang ...