Jakarta
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Kamis, 10 Nov 2016 - 23:49:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Tim Advokasi Anies-Sandi Resmi Laporkan Anas Effendi ke Plt Gubernur DKI

1walikotajakartabarat.jpg
Wali Kota Jakarta Barat‎ Anas Effendi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono didesak untuk segera menindak tegas terkait dugaan keteribatan Wali Kota Jakarta Barat‎ Anas Effendi, dalam pelaksanaan kampanye calon Wakil Gubernur Petahana Djarot Saiful Hidayat di‎ Jalan Haji Mading, Kembangan Utara, Jakarta Barat, Rabu (9/11/2016).

Hal itu demi menjaga marwah dan netralitas PNS di lingkungan Pemprov DKI dalam pelaksanaan kampannya pesta demokrasi lokal DKI, Pemilihan Gubernur Jakarta 2017.

"Sesuai janji Pak Plt Gubernur saat kampanye damai di Monas beberapa waktu lalu. PNS DKI wajib netral dan tidak boeh memihak kepada salah satu calon," kata anggota Tim Kampanye Anies-Sandi Bidang Advokasi, Amir Hamzah ‎kepada TeropongSenayan, di Markas Pemenangan Anies-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016) malam.

Amir mengaku, pihaknya secara resmi telah melaporkan Anas Effendi kepada Plt Gubernur DKI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta dan Panwaslu DKI Jakarta Barat.

"Hari ini kami resmi melaporkan kasus ini. Tim Kampanye Anies-Sandi kota Jakarta Barat, Pak Agus Taufiqurrahman juga sudah melapor ke Panwaslu Jakarta Barat," jelas Amir.

Menurut Amir, langkah tersebut diambil setelah pihaknya memergoki Anas Effendi 'nongol' ditengah-tengah kampanye Djarot.

"Anas diduga telah melanggar arahan Pak Soni Sumarsono (Plt Gubernur DKI Jakarta), terkait netralitas PNS DKI selama pelaksanaan kampanye Pilkada DKI," katanya.

"Kalau pun Anas beralasan kedatangannya untuk pengamanan kampanye, memangnya sejak kapan Anas merangkap jadi polisi?," cetus Amir.

Karena itu, kata Amir, Anas diduga telah melangga‎r Pasal 70 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Anas jelas telah melanggar Pasal 4 angka 15 huruf a Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,"‎ ungkapnya.

Selain itu, Amir memastikan, bahwa kasus keterlibatan Anas tersebut juga akan dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Jumat (11/11/2016) besok.

"Insyaallah, besok kita juga akan laporkan ke Kemenpan RB. Rencananya tadi siang, tapi waktunya tidak cukup," tandasnya. (plt)

tag: #kampanye-pilkada  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Oleh Redaksi Teropongsenayan
pada hari Rabu, 01 Apr 2026
Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...
Jakarta

Imigrasi Jadi Motor Ekonomi, Lapas Fokus Kemandirian

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid menegaskan bahwa arah kebijakan kementerian saat ini tidak lagi semata berorientasi pada fungsi administratif, ...