JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i menilai, pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang menyebutkan anggota DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio bisa dipidana menunjukkan tidak mengerti undang-undang yang mengatur anggota dewan.
Pasalnya, menurut dia, setiap anggota DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan UU MD3.
"Saya tidak tahu apakah Kapolri mengerti hukum. Pasal 224 UU MD3, anggota DPR punya hak imunitas dalam membuat pernyataan dan menyatakan sikap dalam kapasitasnya tidak bisa dituntut hukum," ujar pria yang sering disapa Romo Syafii di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Lanjut Romo, seharusnya Kepolisian melakukan prosedur sesuai dengan peraturan yang ada dengan meminta keterangan terlebih dahulu melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Lalu bagaimana kalau pidana seperti korupsi, teroris dan narkoba maka hukum ditegakkan dan pemanggilannya perlu ijin presiden. Itu prosedur yang harus ditempuh," ungkap politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, pihaknya tidak main-main dengan pernyataan yang dilontarkan Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio ke media.
Eko menuding penangkapan teroris di Bekasi merupakan pengalihan isu kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Sementara kita undang. Kita lihat, punya data tidak? Enggak main-main kita. Kalau tidak punya data, pertanggungjawabkan. Bisa dipidana, bisa juga minta maaf ke publik. Tapi saya dengar yang bersangkutan tidak mengatakan," kata Tito di Mabes Polri, Jumat (16/12/2016).(yn)