Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 29 Des 2016 - 07:39:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Menyalahi Izin Tinggal, Imigrasi Surabaya Jaring Tujuh TKA Cina di Perusahaan Baja

33tkacinasidoarjo.jpg
Ilustrasi, Tenaga Kerja Asing asal Cina saat diamankan petugas di Jambi (Sumber foto : antaranews)

SIDOARJO (TEROPONGSENAYAN)--Petugas Imigrasi Klas 1 Khusus Surabaya di Waru, Sidoarjo Jawa Timur menjaring tujuh orang warga negara asing berkebangsaan Cina dari perusahaan yang bergerak di bidang industri besi dan baja karena diduga menyalahi izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Surabaya, Agus Widjaya, Rabu malam (28/12/2016), mengatakan, ketujuh orang WNA berinisial, WG, TY, LX, LJ, YC, WB, dan HJ. Mereka bukan tenaga kerja dengan keahlian langka melainkan teknisi mesin.

"Mereka ditahan petugas imigrasi saat menggelar Operasi Waspada dengan target perusahaan asing yang ada di Sidoarjo mengingat saat ini memasuki pergantian tahun," katanya.

Ia menjelaskan, tidak hanya perusahaan asing saja beberapa lokasi lainnya seperti restaurant, tempat hiburan serta hunian iran asing juga dilakukan operasi serupa.

Lebih lanjut, saat operasi digelar, petugas mendapati sejumlah 23 warga negara asing berkebangsaan Cina di perusahaan itu, namun, ke 16 dari mereka sudah memegang izin tinggal terbatas.

"Sedangkan yang tujuh ini hanya pemegang izin tinggal kunjungan B211 yang dikeluarkan di Kedutaan Besar Indonesia di Beijing dan mendarat di Bandara Juanda," kata dia.(dia/ant)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement