JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi kebijakan soal penerapan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik.
Aturan soal ERP itu tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) DKI nomor 149 tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik.
Langkah tersebut diapresiasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, pihaknya sejak tahun lalu telah mengirimkan surat masukan kepada Pemprov DKI untuk mengubah ketentuan dalam Pergub soal ERP lantaran tidak selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
"Saya berterima kasih kepada pak Soni Soemarsono, Pelaksana tugas gubernur DKI Jakarta yang telah bersedia mengimplementasikan rekomendasi KPPU," ujar Syarkawi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2017).
Ia menuturkan, poin penting peraturan yang harus diubah, yakni Pasal 8 Pergub DKI Jakarta Nomor 149 tahun 2016.
Pasalnya, dalam regulasi tersebut hanya memperkenankan penggunaan satu teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz dalam penerapan ERP di jalanan ibukota.
Sehingga, pencantuman teknologi DSRC dengan frekuensi tertentu menghalangi vendor dengan teknologi lain untuk mengikuti lelang.
Menurut dia, teknologi yang bisa digunakan dalam ERP antara lain teknologi Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS).
Dengan pengubahan pasal, kata dia, maka seluruh pelaku usaha di sektor teknologi informasi dan komunikasi memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang jalan berbayar tersebut yang sedikitpun tidak menggunakan anggaran Pemprov DKI.
Pemprov, terang dia, tidak bisa menabrak aturan main, apapun alasannya, misal teknologi canggih atau proses yang cepat.
Dengan demikian, KPPU akan memberikan rekomendasi agar proses lelang ERP ini sesuai dengan kaidah persaingan usaha dan tidak bermasalah di kemudian hari.
"Jangan sampai kasus seperti lelang Bus Transjakarta terulang kembali," imbuhnya.
Sebelumnya, pada 27 Desember lalu, KPPU menggelar focuss group discussion (FGD) yang mengundang pihak terkait dalam penerapan ERP di DKI Jakarta.
Beberapa Pihak yang hadir adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan.
Kemudian, Ketua LKPP, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Akademisi Universitas Indonesia, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Selanjutnya, Direktur PT Aino Indonesia, Direktur PT Advantech, Direktur PT RFID Indonesia, Direktur PT NEC Indonesia, Direktur PT Q-Free Indonesia, Direktur PT DOT System, dan Direktur PT 3M.
Dalam diskusi tersebut, terdapat dua solusi yang dapat ditempuh Pemprov DKI untuk mengatasi permasalahan ERP ini.
Pertama, Pemprov DKI memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi penyedia teknologi lain untuk turut serta dalam proses lelang ERP sesuai Syarat-Syarat yang ditetapkan Pemprov dalam penerapan ERP, yaitu dengan terlebih dahulu merevisi Pergub DKI Jakarta Nomor 149/2016.
Kedua, apabila Pemprov DKI Sudah yakin dengan penggunaan teknologi DSRC frequensi 5.8 GHz untuk diterapkan dalam ERP dalam rangka mengatasi persoalan lalu lintas di Jakarta, maka Pemprov harus membuat regulasi berupa peraturan daerah atau peraturan presiden.(yn)