Bisnis
Oleh Bani Saksono pada hari Kamis, 26 Jan 2017 - 08:54:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemenkop-OJK Kerjasama Awasi Koperasi yang Himpun Dana Masyarakat

59DEPUTI-PENGAWASAN.jpg
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno [tengah]. (Sumber foto : kemenkop)

JAKARTA [TEROPONGSENAYAN] – Masyarakat diminta waspada dan tidak tergiur dengan iming-iming dapat bunga tinggi jika berinvestasi di sebuah koperasi. Peringatan itu dilontarkan Kementerian Koperasi dan UKM menyusul maraknya kegiatan investasi ilegal yang melibatkan pengurus koperasi.

Sejumlah kasus penyalahgunaan izin koperasi untuk menghimpun dana dari masyarakat itu antara lain dilakukan olehPT Cakrabuana Sukses Indonesia, Koperasi Pandawa Malang, Koperasi Simpan Pinjam [KSP] Pandawa Mandiri Group, Koperasi Segitia Bermuda [Profitwin77], dan PT Compact Sejahtera Group/Koperasi Bintang Abadi Sejahtera.

Yang paling gres adalah kasus menghilangnya Salamn Nuryanto, pendiri KSP Pandawa Depok setelah berhasil mengumpulkan dana masyarakat hingga Rp200 miliaran. ‘’Kami bekerjasama dengan pihak yang berwajib, yaitu Otoritas Jasa Keuangan [OJK], Komisi Pengawas Persaingan Usaha [KPPU], juga Kepolisian,’’ kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno.

Dia menjelaskan, pihaknya juga sudah menerjunkan tim ke Depok. Alhasil, karena telah terjadi penyimpangan izin koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM pun terpaksa ditutup dan harus menyelenggarakan rapat anggota tahunan [RAT].

Adanya kasus ini menunjukkan masyarakat kurang teliti menerima tawaran berinvestasi dengan imbalan bunga tinggi, kebanyakan mereka bukan anggota koperasi. Jangan sampai masyarakat tertipu oleh iming-iming bunga yang besar. Kita harus jeli melihat aspek legalitas dan usaha dari koperasi tersebut,’’ tutur Suparno yang didampingi Kabag Humas dan Advokasi Kemenkop Agus Sudarmono, di kantornya, di Jakarta, Jumat [25/1/2017].

Karena itu, lanjut Suparno, upaya preventif juga dilaksanakan bersama OJK. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara berkoperasi yang benar. ‘’Program kami adalah pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan, serta memberikan penilaian kesehatan,’’ katanya.

Langkah lainnya adalah membentuk Satgas Pengawas Koperasi di daerah sebanyak 1.712 orang yang meliputi satgas tingkat provinsi dan tingkat kota-kabupaten. "Target pengawasannya, sebanyak 204 unit koperasi tingkat provinsi dan 3.084 unit koperasi tingkat kabupaten/kota, atau sekitar 2,18% dari 150.223 unit total koperasi aktif,’’ tutur Suparno.

Khusus pengawasan terhadap koperasi tingkat provinsi ditangani oleh Dinas Koperasi di tingkat provinsi pula. Demikian juga terhadap koperasi tingkat kota-kabupaten, pengawasannya diserahkan kepada Dinas Koperasi tingkat kota-kabupaten.

Asisten Deputi Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam Kemenkop Asep Kamaruddin menambahkan, tahun ini Kementerian menargetkan pemeriksaan terhadap 100 koperasi tingkat nasional. Padahal total jumlah koperasi tingkat nasional tercatat sebanyak 1.700an. Terbatasnya jumlah koperasi yang harus diawasi, kata Asep, karena terbatasnya sumber daya manusia [SDM] pengawas serta anggaran pengawasan yang terbatas pula. [b]

tag: #kementerian-koperasi-dan-ukm  #otoritas-jasa-keuangan-ojk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement