Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 26 Jan 2017 - 18:02:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Asas Keadilan Jadi Dasar Anies-Sandi Tolak Reklamasi

33bambang-widjojanto-anies.jpg
Anies Baswedan dan Bambang Widjojanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Sikap tegas terus digaungkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno. Salah satunya dengan menolak reklamasi yang dilakukan di Teluk Jakarta.

Juru bicara pasangan Anies-Sandi, Bambang Widjojanto menyebut, penolakan reklamasi itu didasari rasa adil.

“Kami tegas. Asas keadilan yang kami utamakan,” ujar Bambang di Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Mantan pimpinan KPK itu mengajak masyarakat untuk melihat kondisi setelah reklamasi. Menurut Bambang, setelah adanya pengurukan tanah dan pembangunan sejumlah real estate di kawasan itu, banyak keluhan dari nelayan. Terutama dari nelayan yang memang berasal dari Jakarta Utara.

“Jadi yang paling dirugikan siapa? Nelayan,” ujar pria yang akrab disapa BW itu.

Untuk itu, lanjutnya, pasangan Anies-Sandi wajar untuk menolak reklamasi karena berpihak kepada masyarakat. Sebab dibandingkan antara pengembang dan pembeli, justru yang paling banyak mendapatkan kerugian adalah nelayan dan lingkungan.

“Masa kita tidak berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.

Bagi BW, pertanyaan apa yang harus dilakukan pemerintah setelah menghentikan reklamasi merupakan pertanyaan yang salah. Sebab, jelas dia, hal itu dianggapnya sebagai penggiringan opini hanya untuk melindungi pengembang atau investor. Sementara yang menjadi korban adalah nelayan.

“Mereka tidak bisa lagi melaut. Kalau urusan itu (setelahnya), sudah masuk ranah hukum,” ucap pendiri LBH Jakarta itu.

Sementara itu, pengamat tata kota Marco Kusuma Wijaya menyarankan agar para pembeli atau konsumen yang sudah membeli properti untuk menuntut pengembang secara hukum.

Sebab, kata Marco, semestinya saat jual beli tersebut ada akad yang dilakukan. Dan di situ ada sejumlah pasal yang telah mengatur. “Pengembang itu tahu dari awal mereka melanggar hukum,” ujarnya.

Menurut Marco, pulau-pulau reklamasi itu tidak memiliki wilayah zonasi dan tata ruang. Sehingga dipastikan tidak ada IMB. Namun pengembang tersebut tetap nekat untuk membangun bangunan. “Pasti sudah salah,” terangnya.(yn)

tag: #anies-baswedan  #aniessandi  #pilkada-jakarta-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
IDUL ADHA 2026 AHMAD NAJIB
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Semar Institut: Kritik Adalah Hak Demokratis, tetapi Membubarkan Diskusi Bukan Tradisi Intelektual

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Semar Institut, Tunjung Budi, menyayangkan tindakan sejumlah mahasiswa yang membubarkan forum diskusi di Joglo Gelanggang Inovasi dan Kreativitas ...
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...