JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian bisa membentuk tim untuk penyelidikan dugaan kejanggalan kasus Antasari Azhar.
"Saya kira karena yang disampaikan Antasari adalah adanya dugaan rekayasa kasusnya pada saat proses hukum di Kepolisian, maka yang perlu disidik justru adalah adanya dugaan tersebut di Kepolisian," ucap Arsul di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kembali menekankan bahwa Kapolri bisa segera membentuk tim dari internal institusinya. Setelah itu, lanjut dia, nanti diumumkan hasilnya secara transparan kepada publik.
"Untuk Kapolri hemat saya memulainya dengan membentuk tim dari IPropam, dan proses penyelidikan dugaan tersebut nanti hasilnya diumumkan kepada masyarakat secara terbuka," tandasnya.
Usai mendapatkan kebebasannya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang sempat terjerat kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen langsung memperjuangkan pembersihan nama baiknya.
Meski telah menjalani hukuman penuh 18 tahun penjara dengan rincian 7,5 tahun penjara ditambah 4,5 tahun remisi, dan 6 tahun grasi dari Presiden, Antasari tetap kukuh menyatakan dirinya tidak bersalah atas kasus pembunuhan tersebut.(yn)