JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dua pekan jelang pemungutan suara, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub DKI 2017 terus menjadi polemik.
Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI, dinilai tidak transparan terkait jumlah warga ibu kota yang telah melakukan perekaman e-KTP.
Perekaman E-KTP merupakan syarat agar warga bisa menggunakan hak pilihnya pada kontestasi Pilgub DKI 2017, sebagai pengganti e-KTP.
Ketua Unit Pengelola Teknologi Informasi Disdukcapil DKI Nur Rahman menampik, tudingan bahwa pihaknya tidak transparan soal data warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP.
Menurut dia, hingga kini masih ada 77.384 warga Jakarta belum merekam data untuk E-KTP.
"Minggu yang lalu kondisi perekaman kisaran 99.000 orang. Sekarang, tinggal 77.384 jiwa. Kami akan kejar terus," kata Nur, Jakarta, Kamis (31/1/2017).
Dia menjelaskan, permasalahan saat ini adalah banyak warga yang berada di luar Jakarta. Karena itu, Nur mengimbau mereka untuk segera merekam e-KTP.
"Di luar daerah, perekaman bisa dilakukan di luar daerah karena itu sudah difasilitasi," beber dia.
Perekaman e-KTP merupakan syarat agar warga bisa menggunakan hak pilihnya pada kontestasi Pilgub DKI 2017.
Nantinya, warga yang telah merekam E-KTP, bisa mendapatkan Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil melalui kepala satuan pelaksana administrasi dan kependudukan di kelurahan.
"Kami berharap tim Paslon kalau ada penduduk yang belum merekam anjurkan datang ke kelurahan. Kami akan transparan," katanya. (icl)