JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politikus PDIP Masinton Pasaribu menilai, wacana hak angket penyadapan yang digaungkan oleh fraksi Demokrat belum waktunya.
Pasalnya, tuduhan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan tim kuasa hukumnya terhadap Ma'ruf Amin dan Susilo Bambang Yudhoyono tidak meresahkan masyarakat.
"Hak angket itu harus dilihat urgensi kebutuhan saat ini. Hak angket itu kan dampaknya yang menimbulkan keresahan yang luas di masyarakat kalau usulan itu tidak dipenuhi, usulan itu dapat dihambat sendiri di DPR," ucap Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Namun menurut Masinton usulan tersebut sah-sah saja dilakukan oleh setiap anggota DPR, karena sudah diatur dalam UU.
"Itu hak konstisional anggota DPR dan itu dijamin UUD dan menggenai teknisnya di atur oleh UU MD3, nah usulan hak angket itu sah-sah saja sepanjang ketentuan UU MD3," kata Masinton.
Secara pribadi pria yang menduduki Anggota Komisi III DPR ini hak angket penyadapan belum ada urgensinya.
"Kalau Saya pribadi belum melihat urgensinya," tandasnya. (icl)